Tim Pekem Kotabaru Memasang Spanduk Penutupan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

Kamis, 7 November 2024 - 20:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dugaan adanya aliran menyimpang, tim lakukan Pemasangan spanduk dan penyebaran pamflet tentang penutupan Majelis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru.

Majelis yang berlokasi di Desa Rampa Baru, kecamatan pulau Laut Utara kabupaten kotabaru, kini ditutup.

Penutupan itu, dalam rangka menindak lanjuti Fatwa MUI Provinsi Kalsel No 01 Tahun 2024 tentang Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman dan rekomendasi dari hasil rapat Tim Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat(Pakem) Kabupaten Kotabaru, Kamis (7/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mufti Makarromi selaku Kasubsi Ideologi politik pertahanan Keamanan sosial budaya kemasyarakatan teknologi informasi Kejaksaan Negeri kotabaru mengatakan, pemerintah daerah bersama tim Pakem pada rapat sebelumnya bahwa dasar fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) tahun 2024 tanggal 1 Oktober tahun 2024 tentang ajaran meyimpang oleh Fansyuri Rahman.

Dengan adanya penutupan tersebut, masyarakat Kabupaten Kotabaru dihimbau untuk tidak mengikuti segala bentuk kajian yang diselenggarakan Majelis Ta’lim Abu Syarifah.

Sementara itu ada dua tempat pengajian yang disinyalir di wilayah kabupaten kotabaru dan informasi yang didapat sudah berjalan dua tahun untuk kegiatan pengajian Fansyuri Rahman tersebut.

“Untuk tindakan selanjutnya sebelum dirapatkan sebelumnya akan ada tindakan represif pelaporan kepolisian dengan diadakannya delik aduan dari pelapor dalam hal ini adalah pihak MUI maupun keagamaan yang merasa memiliki kompetensi terhadap hal tersebut,” katanya.

Apabila himbauan dan peringatan ini diindahkan dan Majelis tetap dilaksanakan, maka pihaknya bersama Pemkab Kotabaru dan aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (ebt)

Berita Terkait

Anniversary Emergency Pulau Laut Kotabaru ke 4, Gelar Pengobatan Tradisional dari Dayak Ma’anyan
Tiga Buah Rumah di Desa Tirawan Kabupaten Kotabaru, Hangus Terbakar
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru Kali Ini Berbasis Budaya
Pemkab Kotabaru Hadiri Baksos Operasi Katarak Gratis tahun 2025
Antisipasi Premanisme Polres Kotabaru Bersama TNI dan Pemda Kotabaru Menggelar Razia Gabungan
Bupati Kotabaru Keluarkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Ancaman Denda dan Kurungan
Pengurus PBSI Kotabaru Resmi Dilantik, Sekaligus Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Cup
Pemkab Kotabaru Percepat Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:09 WITA

Anniversary Emergency Pulau Laut Kotabaru ke 4, Gelar Pengobatan Tradisional dari Dayak Ma’anyan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:55 WITA

Tiga Buah Rumah di Desa Tirawan Kabupaten Kotabaru, Hangus Terbakar

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:15 WITA

Pemkab Kotabaru Hadiri Baksos Operasi Katarak Gratis tahun 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 12:17 WITA

Antisipasi Premanisme Polres Kotabaru Bersama TNI dan Pemda Kotabaru Menggelar Razia Gabungan

Senin, 12 Mei 2025 - 12:08 WITA

Bupati Kotabaru Keluarkan Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok, Ancaman Denda dan Kurungan

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:15 WITA

Pengurus PBSI Kotabaru Resmi Dilantik, Sekaligus Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Cup

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:36 WITA

Pemkab Kotabaru Percepat Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:29 WITA

Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen Kotabaru Melalui PT STC

Berita Terbaru