METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dan perkara umum lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, betempat dihalaman kantor kejaksaan negeri Kotabaru, Kamis (21/12/23).
Pada acara pemusnahan dihadiri Perwakilan pengadilan negeri Kotabaru Yunus Sipahutar SH, KBO Narkoba polres Kotabaru IPTU Junaidi dan serta para jajaran kejaksaan negeri Kotabaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Ahmad Dahlan, menyampaikan, sesuai tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti diantaranya barang bukti narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Kotabaru.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah pada bulan September sampai dengan Desember tahun 2023 dengan jumlah perkara terbagi, narkotika perkara 23 dan perkara umum lainnya 37 perkara.
” Perkara didominasi oleh barang bukti perkara narkotika diantaranya berupa sabu- sabu sebanyak 329.62 gram serta perkara umum lainnya diantaranya perkara senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kotabaru ini, digunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.
Serta diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru,” Ujarnya
” Melalui acara pemusnahan barang bukti ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama sama kita telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika ,” pungkasnya. (ebt)