Tersangka Gunakan Rompi Pink Saat Digiring ke Mobil didampingi Petugas ke Lapas Batulicin
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Mantan Kepala BPN Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan bersama Kasubsi Pengukuran, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Keduanya terbukti menerima gratifikasi pembuatan sertifikat di program PTSL pada 2017 lalu. Puluhan Warga dirugikan dengan total keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 1 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan sekaligus penahanan terhadap dua tersangka ini, ditetapkan setelah ekspose kasus tersebut di Kejari Tanah Bumbu, Rabu (13/7/22) sore.
Keduanya yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka program PTSL tahun 2017.
Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 03 / 2022, tanggal 07 Maret 2022, menetapkan I dan S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Purwodadi, Desa Banjarsari, ketiganya wilayah Kecamatan Angsana dan Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu pada Kantor Pertanahan Tahun Anggaran 2017.
Kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2021, tanggal 13 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : 02 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2021, tanggal 13 Juli 2022, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu), I Wayan Wiradharma, didampingi Kasi Pidsus Wendra Setiawan dan kasi lainnya menjelaskan, pelaksanaan kegiatan PTSL tahun anggaran 2017 tersangka I, selaku Kepala BPN Tanbu dan tersangka S selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
” Mantan Kepala BPN sudah purna tugas dan Kasubsi ini masih aktif, tapi bukan di Tanah Bumbu lagi, ” jelasnya.
Mereka ini tidak mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25 / SKB / V / 2017, Nomor 590-3167.A / 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 48 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.
” Fakta yang didapatkan, para tersangka secara bersama – sama dengan menyalahgunakan kekuasaannya mewajibkan para pemohon PTSL di empat Desa tersebut diatas untuk membayar sejumlah uang kepada para tersangka,” katanya.
Tersangka S dalam pelaksanaannya melakukan sosialisasi terkait PTSL di 4 desa tersebut diatas sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertifikat.
Adapun untuk Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi ketiganya di Kecamatan Angsana, setiap pemohon PTSL diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 3.500.000 per orang.
Sedangkan untuk Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1.750.000.
Tersangka S setelah menerima uang dari pemohon sertifikat pada 4 desa tersebut selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uang pungutan tersebut kepada Tersangka I, yang selanjutnya uang tersebut dibagi oleh para Tersangka.
Adapun, biaya pengurusan seritifikat pada PTSL yang diminta tersangka S adalah diluar ketentuan demgan perhitungan sementara oleh penyidik mencapai Rp 1 Miliar. (dat)