Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian dugaan penyalahgunaan narkotika.
Mencoba konfirmasi hal tersebut kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tak menampik kabar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih ditelusuri. Kita konfirmasi ke pihak Polres masih dalam penanganan. Setahu saya hasil pengembangan kasus,” ujar Ibnu di lobi Balai Kota, Selasa (7/6).
Ditanya bagaimana dengan status kepegawaiannya jika terbukti? Ibnu menekankan bahwa semua ada mekanismenya, sesuai ketentuan pegawai.
“Ada aturan tentang disiplin ASN. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010,” jelasnya.
Lanjut Ibnu mejelaskan, selain merujuk dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, juga ada Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang memberikan pertimbangan kepada kepala daerah menjatuhkan sanksi.
“Hukuman itu ada kelas berat, sedang dan ringan. Sanksi berat itu misalnya pemberhentian, sanksi sedang penurunan pangkat dan sanksi ringan bisa teguran lisan,” paparnya.
Ibnu menerangkan, sebagai bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkup Pemko Banjarmasin. Pihaknya juga rutin menggelar tes urine ke setiap SKPD bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sempat ada 12 orang yang reaktif. Tapi mereka bisa menjelaskan bahwa mengkonsumsi obat dalam proses penyembuhan. Akhirnya dinyatakan clear,” ungkapnya.
Ibnu pun lantas kembali menghimbau kepada seluruh ASN, jangan sampai menggunakan narkotika, minuman keras, apalagi obat-obatan jika sedang ada masalah dalam pekerjaan maupun masalah pribadi.
“Yang mana itu tidak menyelesaikan masalah. Kalau ada masalah lari ke Masjid, bawa bertenang atau healing dulu,” pungkasnya.(hta)