Satlantas Polres Kotabaru Melakukan Himbauan Kepada Penyewa Skuter
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru memberikan himbauan kepada pemilik sewaan skuter listrik oleh Kanit Kamsel Aipda Junaedy Laputu, dalam menyikapi maraknya skuter Listrik di wilayah kotabaru.
Kasat lantas Polres Kotabaru Iptu Kukuh melaui Kanit Kamsel Aipda Junaedy Laputu menyampaikan langsung himbauan tersebut kepada pengelola.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini disampaikam pada Selasa (24/5/2022)berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas di jalan raya, maka sebagai pengemban fungsi keselatan memberikan himbauan kepada Penyewa Skuter Listrik yang berada di emperan depan toko, jalan Pangeran Indra Kesuma dan di jalan Pangeran hidayat.
” Kami menghimbau untuk tidak melakukan transaksi dalam menyewakan skuter listrik karena bisa mengganggu arus lalu lintas,” Katanya.
Ini berkaitan dengan Fungsi jalan yang diatur dalam UU No. 22 th. 2009, dalam pasal 28 ayat 1 dan 2.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal. 25 ayat 1 setiap jalan yang digunakan untuk fasilitas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan.
” Mereka kami arahkan untuk mencari tempat yang aman dan berkoordinasi dengan pengelola setempat,” terangnya. (ebt)