Insiden Tabrakan BPK Vs Warga Beberapa Waktu Lalu
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Kasus kecelakaan unit pemadam kebakaran kali ini kembali santer dibicarakan masyarakat.
Kecelakaan yang terjadi di jalan Lingkar Dalam Selatan ini bahkan menewaskan satu orang pengendara roda dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal tersebut membuat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Banjarmasin angkat bicara.
Wakabid Politik dan Hukum (Polhum) GMNI Banjarmasin, Yudha Pratama menyarankan Pemko Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin melalukan revisi Perda Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Revisi perda nomer 13 tahun 2008 itu sebaiknya direvisi. Karena kami melihat dalam Perda tersebut masih ada kelemahan yakni tidak adanya sanksi yang diterima Damkar saat melanggar sistem zonasi BPK,” ucap Yudha saat dihubungi via telepon (18/5) sore.
Yudha mengatakan pelanggaran zonasi oleh Damkar sudah termuat dalam pasal 31 Perda Nomor 13 Tahun 2008.
“Masib banyak damkar yang melanggar perihal zonasi wilayah ini makanya Perda ini perlu direvisi,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua GMNI Cabang Banjarmasin Bayu Hendra Kusuma mengatakan hal seperti ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Mengingat insiden kecelakaan yang melibatkan Damkar dan masyarakat tidak terjadi satu kali.
“Pemerintah Kota Banjarmasin harus lebih giat lagi dalam pemberdayaan anggota BPK demi keselamatan bersama, maraknya pengendara mobil BPK yang tidak tersertifikasi menjadi keresahan di tengah masyarakat,” terang Bayu.
Bayu menambahkan BPK yang arogan cenderung ugal-ugalan serta banyak anak-anak yang ikut jadi partisipan ikut dalam rombongan mobil BPK menjadi catatan penting di masyarakat, alih-alih mau menolong masyarakat korban kebakaran malah masyarakat pengguna jalan raya yang cenderung menjadi korban tabrakan.
Diakhir, Bayu berharap dengan adanya peristiwa ini pemerintah dapat segera mencari solusi atas insiden tabrakan antar Damkar dan Masyarakat.
“Kita harap pemerintahan eksekutif dan legislatif bisa cepat mencari solusi yang baik untuk masyarakat Kota Banjarmasin,” harapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Komisi IDPRD Kota Banjarmasin Eddy Junaidi mengatakan Perda mengenai Damkar masih dalam proses pembuatan.
“Perda damkar masih diproses,” ucapnya saat dihubungi via telepon (19/5) malam.
Terkait insiden tersebut Eddy menyarankan agar masyarakat tidak menyalahkan Damkar karena bahwasanya Damkar juga memiliki peran yang penting di masyarakat.
“Kita jangan hanya menyalahkan Damkar karena jiwa sosial mereka sebagai relawan juga tinggi,” pungkasnya. (tri)