Sempat Dinyatakan Bebas Dari Konten Khilafah, Pria Ini Ditahan Kejari Kotabaru Usai Putusan MA Keluar

Sabtu, 26 Maret 2022 - 09:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan Surat Putusan MA RI Despianor Kembali Ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Sempat dinyatakan bebas, terdakwa Despianor pelaku penyebar konten Khilafah di Kotabaru akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Ini menyusul putusaan Mahkamah Agung (MA) atas upaya hukum Kasasi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, memutuskan terdakwa Despianor dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kajari kotabaru melaui Kasi Intel Achmad Riduan didampingi Erlia Hendrasta SH Kasubagbin, Jumat (25/3/2022) sore. Dia menyampaikan hasil putusan yakni berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor 237 / K / pid.sus /2022. tanggal 15/febuari/2022.

Ini terkait aksi pelaku terkait tindak pidana perkara umum pada tahun 2020 lalu Despianor melakukan konten khilafah.

Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ,ras dan antar golongan (Sarat).

Dijelaskam Riduan, pada awalnya memang ditinggkat pertama diputusan pengadilan negeri kotabaru putusan masuk dengan putusan bersalah dua tahun enam bulan.

Setelah putusan pengadilan negeri kotabaru terdakwa melakukan banding kepengadilan Tinggi Banjarmasin, dari banding terdakwa tersebut penuntut umum dalam hal ini Herlia mengajukan banding juga terhadap putusan pengajuan banding dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Setelah melalui pengadilan tinggi di banjarmasin terdakwa diputus bebas
Pada tingkat majelis hakim pengadilan tinggi di Banjarmasin.

Setelah putusan bebas tersebut penuntut umum, Herlia Hendrasta langsung mengajukan kasasi ke mahkamah agung RI.

Setelah dalam penanganan perkara mejelis hakim berpendapat tingkat pengadilan MA, terdakwa Despianor terbukti secara sah meyakinkan bersalah.

” Putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah dengan putusan 2,5 tahun penjara, dan denda Rp 20.000.000 dengan ketentuan apa bila denda tak dibayar diganti selama kurungan dua bulan,” terangnya

Dari putusan MA tersebut, kepala kejaksaan negeri kotabaru mengeluarkan perintah eksekusi sehingga ditunjuk lah jaksa eksekutor yaitu Erlia Hendrasta selaku Kasubagbin dan Seno Aji selaku kasipidum.

Benerapa hari melakukan pemantauan akhirnya pada kamis (24/3/2022) malam pukul 21.00 wita, terdakwa Despianor diamankan dijalan bakti tepat disebuah ruko karena dia bekerja disalah satu ruko tersebut.

” Pelaku sudah diamankan,” pungkasnya. (ebt/mka)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026
Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut
AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST
Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:17 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:07 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WITA

Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:47 WITA

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Berita Terbaru

Kotabaru

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Selasa, 30 Des 2025 - 17:47 WITA