Berdasarkan Surat Putusan MA RI Despianor Kembali Ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Sempat dinyatakan bebas, terdakwa Despianor pelaku penyebar konten Khilafah di Kotabaru akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Ini menyusul putusaan Mahkamah Agung (MA) atas upaya hukum Kasasi dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, memutuskan terdakwa Despianor dinyatakan bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Kajari kotabaru melaui Kasi Intel Achmad Riduan didampingi Erlia Hendrasta SH Kasubagbin, Jumat (25/3/2022) sore. Dia menyampaikan hasil putusan yakni berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor 237 / K / pid.sus /2022. tanggal 15/febuari/2022.
Ini terkait aksi pelaku terkait tindak pidana perkara umum pada tahun 2020 lalu Despianor melakukan konten khilafah.
Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ,ras dan antar golongan (Sarat).
Dijelaskam Riduan, pada awalnya memang ditinggkat pertama diputusan pengadilan negeri kotabaru putusan masuk dengan putusan bersalah dua tahun enam bulan.
Setelah putusan pengadilan negeri kotabaru terdakwa melakukan banding kepengadilan Tinggi Banjarmasin, dari banding terdakwa tersebut penuntut umum dalam hal ini Herlia mengajukan banding juga terhadap putusan pengajuan banding dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Setelah melalui pengadilan tinggi di banjarmasin terdakwa diputus bebas
Pada tingkat majelis hakim pengadilan tinggi di Banjarmasin.
Setelah putusan bebas tersebut penuntut umum, Herlia Hendrasta langsung mengajukan kasasi ke mahkamah agung RI.
Setelah dalam penanganan perkara mejelis hakim berpendapat tingkat pengadilan MA, terdakwa Despianor terbukti secara sah meyakinkan bersalah.
” Putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah dengan putusan 2,5 tahun penjara, dan denda Rp 20.000.000 dengan ketentuan apa bila denda tak dibayar diganti selama kurungan dua bulan,” terangnya
Dari putusan MA tersebut, kepala kejaksaan negeri kotabaru mengeluarkan perintah eksekusi sehingga ditunjuk lah jaksa eksekutor yaitu Erlia Hendrasta selaku Kasubagbin dan Seno Aji selaku kasipidum.
Benerapa hari melakukan pemantauan akhirnya pada kamis (24/3/2022) malam pukul 21.00 wita, terdakwa Despianor diamankan dijalan bakti tepat disebuah ruko karena dia bekerja disalah satu ruko tersebut.
” Pelaku sudah diamankan,” pungkasnya. (ebt/mka)