DPRD Kalsel Saat Rapat PansusÂ
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Bank Kalsel wajib memiliki modal inti minimal (MIN) sebanyak Rp 3 Triliun. Namun nyatanya, sampai dengan saat ini modal tersebut hanya menyentuh angka Rp 1,97 triliun.
Artinya modal Badan Usaha Milik Daerah ini masih kurang sebesar Rp 1,1 Triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas bagaimana cara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan tambahan modal untuk Bank Kalsel?
Melalui sektor kebijakan DPRD Kalsel telah mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Penambahan Penyertaan Modal yang mana hal ini sesuai dengan pasal 304 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.
Lalu berapa lama DPRD Kalsel beserta Pemerintah Daerah bisa menambahkan modal Bank Kalsel. Mengenai ketentuan hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo angkat bicara.
Imam mengatakan sampai dengan saat ini sudah ada sekitar Rp 261 Milyar dana yang terkumpul yang terdiri dari Rp 155 Milyar dividen Bank yang ditahan dan Rp 83 Milyar yang berasal dari inbreng bangunan eks Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
Selebihnya dana yang belum terkumpul diharapkan dapat dihimpun dari beberapa inbreng yang telah dikumpulkan dan didata pihak terkait seperti bangunan eks KPU Provinsi dan bidang tanah milik Pemprov Kalsel yang terletak di Jalan Cempaka, Banjarmasin Tengah.
“Kita masih mengumpulkan inbreng dan didata. Untuk inbreng ada di kantor eks KPU dan tanah milik Pemprov di jalan Cempaka. Namun untuk nilai harga kita masih belum tau,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Kamis (24/3).
Lebih lanjut, politisi PDIP Kalsel ini menyebutkan pihaknya turut mempercepat optimalisasi penambahan modal Bank Umum Daerah ini.
“Optimalisasi itu pasti karena kita punya waktu kira-kira tiga tahun. Kalau sampai dengan 31 Desember 2024 Bank Kalsel belum ditambah modalnya otomatis statusnya nanti jadi BPR,” tutupnya.(tri/mka)