Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Ayah tiri yang aniaya anaknya itu kini sudah mendekam di Mapolres Tanah Bumbu setelah pengejaran yang dilakukan Unit Resmob dan PPA Satreskrim hingga Sumatera Selatan.
Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku RE (35), ayah tiri yang lakukan penganiayaan terhadap anak tiri perempuannya berusia tiga tahun hingga tewas di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penangkapan RE dilakukan setelah hasil autopsi keluar dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Autopsi menunjukkan adanya trauma tumpul di dada dan patah tulang di beberapa bagian tubuh korban. Cedera di kepala dan dada menjadi penyebab utama kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun usai ibu korban melapor ke polisi, Pelaku kemudian diduga menghasut SM (28), ibu korban, untuk mencabut laporannya dengan ancaman bahwa SM juga akan diproses jika laporan itu dilanjutkan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers pada Senin (14/10/2024) siang. Agung menjelaskan SM sempat datang ke Polres Tanah Bumbu untuk mencabut laporannya, namun permintaan tersebut ditolak oleh polisi.
“Pelaku menunggu di mobil, tidak berani turun. Ibu korban ingin mencabut laporan, bilang sudah ikhlas, tapi tidak kami terima karena jelas sudah ada unsur kekerasan,” ujar Agung.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak lima kali sejak menikah dengan ibu korban pada Januari 2024. Selain korban, ibu dan kakak korban juga mengalami kekerasan selama periode tersebut.
Motif pelaku diduga karena emosi. Sebelum penganiayaan terakhir yang menyebabkan korban meninggal, pelaku dan ibu korban sempat bertengkar setelah SM ketahuan berkirim pesan dengan pria lain. “Jadi dia emosi,” kata Agung.
Setelah upaya mencabut laporan gagal, pelaku dan ibu korban melarikan diri. Polisi melacak keberadaan mereka yang berpindah-pindah dari Karawang, Jawa Barat, ke Jakarta, lalu ke Palembang dan Banyuasin, Sumatera Selatan. “Saat itu, mereka menggunakan travel untuk berpindah-pindah lokasi,” jelasnya.
Agung menjelaskan, status ibu korban saat ini masih sebagai saksi dan ia berada di rumah orang tuanya. Pihaknya terus mendalami alibi-alibi dari ibu korban dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
“Kalau pun memungkinkan, statusnya bisa saja berubah menjadi tersangka,” tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal ini mengatur tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman serupa, yaitu penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024, saat MAS (3), anak perempuan tersebut, ditemukan lemas dan penuh lebam oleh ibunya sepulang berbelanja di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban sempat dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke RS Marina Permata, namun dinyatakan meninggal dalam perjalanan. Korban dimakamkan pada 27 Agustus 2024, dan kasusnya dilaporkan pada 28 Agustus 2024.
Karena minimnya alat bukti, polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam pada 26 September 2024 untuk keperluan autopsi, yang kemudian mengungkapkan bukti-bukti penganiayaan tersebut.
“ Dari hasil pemeriksaan dan disesuaikan dengan hasil autopsi, pelaku menendang korban, memukul dengan besi hingga menginjak kaki korban. Hasil autopsi banyak tulang yang patah dan benturan kepala korban,” pungkasnya.(hdy)