METROKALSEL.CO.ID ,KOTABARU – Sering mengedarkan narkotika jenis Sabu, seorang pria diduga pengedar sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru.
Pelakunya berinisial MR (23) warga Desa Semayap Kotabaru. Yang mana penangkapan itu dilakukan usai mendapatkan laporan dari warga.
Mendengar hal itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka MR (23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan tepatnya di rumah MR, bertempat di Jalan Anggrek Blok D Perumnas Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara ,Kabupaten Kotabaru, Senin (13/11/2023) pukul 03.20 Wita, ditemukan sejumlah barang bukti.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba IPTU Peby Supriyadi, membenarkan penangkapan seorang pria.
Pada saat itu, ditemukan barang bukti yaitu, 3 Buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 4 Buah sendok dari sedotan plastik, 2 Alat hisap atau bong, 2 plastik klip yang masih ada sisa sabu, 1 Buah alat press, 2 Buah buku tabungan BRI dan BNI, 2 Buah kartu ATM BRI dan BNI, 1 Kotak plastik, 1 buah Roda dua Honda Genio Warna Hitam dan1 Buah Handphone merk IPHONE 12 PRO warna Abu-abu.
” Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(ebt)