Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Bagian Hukum Setda Kotabaru bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undngan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum.
Kegiatan itu sekaligus Launching Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu)yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (02/07/2024).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan Aparatur Pemerintah Daerah bidang penegak hukum tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, M. Ap dalam membacakan sambutan Bupati Kotabaru menjelaskan, Sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran jaksa selaku Pengacara Negara.
“Dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain,” Ucapnya
Asisten I juga menambahkan, JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara baik diluar maupun didalam pengdilan serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum,” Jelasnya.
Asisten I Setda Kotabaru juga mengatakan, dengan adanya Pos Pelayanan Hukum ini sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.
Sementara itu dalam laporan Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami, SH, M. Hum menyampaikan, Sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari.
Sosialisasi ini termasuk juga pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir.
Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru juga menyampaikan rencana akan di buka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC). Dan di Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.
Sedangkan, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan, SH. MH mengucapakan Terimakasih atas kerjasama ini, dimana nanti Pelayanan Hukum dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis) mulai berjalan.
Adapun Launching Pos Pelayanan PERAHU di Resmikan langsung Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri Asisten dam Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD dan Camat serta Kepala Desa di Lingkungam Kabupaten Kotabaru dengan narasumber Kasi Datun, Dyofa Yudistira. (ebt)