Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Penyidik Satreskrim Polres Kotabaru resmi menetapkan IR (23), seorang sopir transportasi umum Trans Saijaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polisi melakukan Penetapan tersangka tersebut setelah melakukan sejumlah tahapan hingga penyidikan pada Kamis (17/9/26).

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Febrian Yuwindayasa melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda M Arif, membenarkan hak itu. Ia menyebut, tersangka IR saat ini telah ditahan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh sopir Trans Saijaan ini sudah kami tangani. IR kini berstatus tersangka dan sudah kami tahan di Polres Kotabaru,” ujar Ipda M Arif di ruang kerjanya.

Menurutnya, IR dijerat dengan sangkaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penyidik juga telah mendalami motif pelaku dalam kasus tersebut.

“Motifnya sudah kami dalami. Terhadap tersangka IR, dia memiliki nafsu suka terhadap anak-anak, sejenis perilaku seksual menyimpang yang disebut parafilia,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah video porno dari pemeriksaan telepon seluler tersangka.

“Dari pemeriksaan HP tersangka IR, banyak tersimpan video porno lainnya,” kata Ipda M. Arif.

Atas perbuatannya, tersangka IR dikenakan Pasal 415 huruf B Nomor 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (hdy)