Metrokalsel.co.id, Pelaihari – Satreskrim Polres Tanah Laut, membongkar kasus sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara, pihaknya menuturkan berhasil ungkap kasus terbongkarnya Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu, kepada awak media pada Selasa (27/02/2024) siang.
“Pelaku ada dua Orang, Bud (32) Sebagai Pencetak SIM dan AK (32) Sebagai Calo. Kedua pelaku dari warga Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan beraksi sejak 2022.Kini kedua pelaku sudah mendekam di Sel Polres Tanah laut,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis pengungkapan dimukai saat korban Bar (27) Warga Pelaihari, ingin melamar kerja dan persyaratannya harus memiliki SIM B-2 Umum.
Setelah diperiksa oleh Perusahaan, ternyata SIM B-2 Umum tersebut, Palsu.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku bisa diringkus.
Untuk Kedua tersangka dijerat Dengan pasal 264 KUHP, pasal 263 KUHP Ancaman Pidana Delapan Tahun Penjara dan dikenakan juga Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (Ady)
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Man Hidayat