
Metrokalsel.co.id,PELAIHARI – Jajaran Polsek Pelaihari mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi. Dua orang diamankan di kawasan tempat hiburan malam D’Green Idol & Cafe, Jalan A Syairani, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu (31/10/26) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MAN (28), pria asal Banjarmasin, dan L (27), perempuan warga Kecamatan Pelaihari. Keduanya diamankan petugas tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di sekitar lokasi hiburan malam.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya SH bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap L, petugas menemukan delapan butir pil diduga ekstasi berwarna oranye dengan logo TNT. Barang tersebut dibungkus aluminium foil dan disimpan dalam kemasan rokok.
“Berdasarkan keterangan awal L kepada penyidik, pil tersebut diperoleh dari MAN yang diduga membawanya dari Kota Banjarmasin sebelum diserahkan kepada L,” katanya.
Selain delapan butir pil diduga ekstasi, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, yakni iPhone 11 warna hitam dan iPhone 13 warna merah muda, serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.(ady)








Tinggalkan Balasan