METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Satuan Resnarkoba polres Kotabaru berhasil mengamankan Pelaku MI (27) yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Pelaku merupakan warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dan kini sudah ditahan.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba IPTU Pebe Supriyadi membenarkan penangkapan itu. Karena berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa pelaku MI, sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap MI di Jalan H Hasan Basri, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Tepatnya, penangkapan dilakukan dalam rumahnya pelaku sekitar pukul 1.30 Wita, Sabtu (20/1/2024) dinihari.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,8 Gram dan berat bersih 2,4 Gram.
Selain itu, ada 1 buah Alat press, 4 Timbangan Digital, 2 Pack plastik klip kosong, 2 buah Handphone merk REDMI warna biru dan OPPO warna Hitam, 1 buah toples, 2 Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 24 potongan bungkusan plastik.
” Atas adanya kejadian tersebut, pelaku MI dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ebt)