Selama Januari, Satnarkoba Polres Kotabaru Sita Sebanyak 245,96 gram dari 9 Tersangka

Minggu, 28 Januari 2024 - 16:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto Saat Pimpin Press Release Perkara Narkotika Selama Januari 2024

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto Saat Pimpin Press Release Perkara Narkotika Selama Januari 2024

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satnarkoba Polres Kotabaru melaksanakan Pres release ungkap kasus narkotika jenis (Sabu).

Pres Release dipimpin langsung Kapolres AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi di loby polres Kotabaru, Minggu (28/1/24).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan,
Press Release ini adalah hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru pada bulan Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil Pengungkapan Kasus Sat Narkoba pada bulan Januari ada sebanyak 8 perkara.

Jumlah tersangka sebanyak 9 orang dan berjenis kelamin laki laki , Rata rata umur para tersangka 24 tahun hingga 46 tahun, dan untuk profesi sehari hari para tersangka yaitu swasta, wiraswasta dan nelayan.

Untuk barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Narkoba yaitu 245,96 gram, jika di nominalkan setara kurang lebih Rp 491.920.000 yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 kasus yang menonjol dari segi barang bukti kepada
tersangka inisial (TW) dengan barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 gram.
pada Selasa 09 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 wita di Selokayang Gang Seroja Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kemudian tersangka dengan inisial (I) dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp 500.000.

Yang terjadi pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 wita di Jalan H.Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan .Pulau Laut Utara Kotabaru

Selanjutnya tersangka dengan inisial (RH ) dengan barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp.800.000,-
Yang terjadi pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.

” Untuk modus operandi dari para tersangka 6 orang kurir, dan 3 orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut, ” katanya.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Terangnya (ebt)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kotabaru Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum Jerry Lumenta
Kepala Desa Selaru Menyabut Baik Rencana Pemkab Kotabaru Berikan Mobil Oprasional
Anggota DPRD Kotabaru Serahkan Bantuan Mesin Kepada Kelompok Nelayan Desa Rampa
DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
DPD Partai Golkar Kotabaru Gelar Pengajian Rutin Bersama Pengurus dan Kader Partai Golkar
DPRD Kotabaru Berduka, Satu Anggotanya Jerry Lumenta Meninggal Dunia
Disperkimtan, BPN Bersama KJPP Gelar Musyawarah Ganti Rugi Tanah Bangunan Pengembangan Bandara Kotabaru
KPU Kotabaru Tetapkan H Rusli dan Syairi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:29 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum Jerry Lumenta

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:12 WITA

Anggota DPRD Kotabaru Serahkan Bantuan Mesin Kepada Kelompok Nelayan Desa Rampa

Senin, 13 Januari 2025 - 20:05 WITA

DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:12 WITA

DPD Partai Golkar Kotabaru Gelar Pengajian Rutin Bersama Pengurus dan Kader Partai Golkar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:03 WITA

DPRD Kotabaru Berduka, Satu Anggotanya Jerry Lumenta Meninggal Dunia

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:43 WITA

Disperkimtan, BPN Bersama KJPP Gelar Musyawarah Ganti Rugi Tanah Bangunan Pengembangan Bandara Kotabaru

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:37 WITA

KPU Kotabaru Tetapkan H Rusli dan Syairi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:26 WITA

Desa Serongga Kecamatan kelumpang Hilir Bagikan Bansos ke Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

Pertemuan Koni Kalsel dan Tanah Laut Bahas Cabor Yang Dipertandingkan di Porprov XII Kalsel di Tanah Laut

Kota Banjarmasin

Porprov XII 2025 di Tanah Laut, Ada 55 Cabor Yang Akan Dipertandingkan

Selasa, 14 Jan 2025 - 20:50 WITA