Metrokalsel.co.id,PELAIHARI – Sebanyak 299 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/26).

Dari jumlah tersebut, ada enam orang yang dinyatakan langsung bebas pada hari tersebut.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan secara simbolis di dua tempat, yaitu di Kantor Bupati Tanah Laut dan di lingkungan Rutan Kelas IIB Pelaihari.

Acara di Kantor Bupati dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Laut, Kepala Rutan Pelaihari Eri Triyanto, serta Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan. Sementara itu, penyerahan simbolis di rutan dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kasubsi Pengelolaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Eri Triyanto, menjelaskan pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1453.PK.05.03, PAS-1455.PK.05.03, dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026.

Rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:

· Remisi Umum I (RU-I) sebanyak 292 orang, terdiri dari 289 laki-laki dan 3 perempuan.
· Remisi Umum II (RU-II) sebanyak 7 orang, seluruhnya laki-laki. Dari tujuh penerima RU-II tersebut, enam orang dinyatakan langsung bebas pada hari yang sama.

Dalam sambutannya, Eri Triyanto menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan kelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tertib.

“Pemberian remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.(ady)