
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu mengamankan dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Satui, Tanah Bumbu. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sebanyak 19 paket dengan total barang bukti sabu seberat 38,56 gram bersih.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (18/7/26) sekitar pukul 19.10 Wita di Jalan Angkasa, bantaran Sungai Satui, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (22), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat bersih total 0,34 gram, satu kotak plastik berwarna biru, serta satu unit ponsel Vivo Y02 warna hitam.
Dari hasil pengembangan pada hari berikutnya, Minggu (19/7/2026) pukul 23.00 Wita, petugas kembali mengamankan tersangka kedua, T alias Taso (26), di kawasan yang masih dalam wilayah Kecamatan Satui.
Pada tersangka kedua, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 2,65 gram yang disimpan di badan pelaku. Penggeledahan dilanjutkan pada sepeda motor Scoopy milik tersangka dan ditemukan 10 paket sabu seberat 2,37 gram di dalam kotak hitam merek Ijoy yang tersimpan di dasbor kendaraan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Taso yang beralamat di Jalan Simpang Empat Sumpul, RT 09 RW 00, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Di lokasi tersebut, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 33,54 gram yang disembunyikan di dalam topi berwarna putih tergantung di kamar tidur tersangka.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo SIK melalui Kasat Polairud Polres Tanah Bumbu Ipda Akhmad Ubaidillah, Minggu (19/7/26) membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (hdy)








Tinggalkan Balasan