Satpol PP Tanbu Kembali Ungkap Kasus Prostitusi di KM 7 Sarigadung Berkedok Warung Kopi

Rabu, 6 September 2023 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Bumbu, kini semakin gencar menjalankan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu terkait penindakan terhadap warung berkedok biliar dan warung kopi.

Hal tersebut dibuktikannya pada saat akan melaksanakan pengembangan terhadap kasus beberapa hari lalu pada dua buah warung yang kedapatan melakukan kegiatan prostitusi.

Kali ini satpol kembali mendapatkan satu pasangan yang sedang melakukan aksi mesum didalam bilik kamar tanpa mengenakan busana pada sebuah warung kopi di Kilometer 7 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Pada Selasa (5/9/2023) Sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidik, Supiansyah pada saat ditemui dilapangan membenarkan hal tersebut.

“Benar, kami kembali mendapatkan satu warung kopi yang masih berani melakukan kegiatan prostitusi yang melayani pelanggannya,” sebutnya.

Pada saat tim mampir dan curiga ada sebuah motor yang terparkir didepan namun diwarung tidak ada orang. Mereka pun langsung masuk menggeledah bilik kamar, dan benar saja kecurigaan itu membuahkan hasil mendapati satu pasangan yang bukan suami istri tanpa mengenakan busana.

” Atas dasar tersebut, kami amankan dan mintai keterangan kepada pemilik warung yang menjajakan kenikmatan dan pelanggan tersebut, ” katanya.

Dari hasil keterangan pemilik warung terjerat hutang pada pelanggan tersebut yang merupakan pegawai koperasi keliling yang harus membayar 150 ribu setiap harinya. Sebab tidak mempunyai uang yang cukup, maka menawarkan pembayaran dengan kenikmatan dengan tarif Rp 300 ribu persekali main.

” Jadi atas dasar tersebut kami menyatakan cukup bukti bahwa pemilik dan pelanggan warung kopi ini telah melanggar peraturan daerah dan kami bawa kekantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.

Karena sudah kedapatan nantinya warung ini termasuk dalam daftar pembongkaran pada minggu depan.

Satpol PP terus menghimbau kepada pemilik warung kopi dan biliar agar jangan melanggar perda yang telah ditetapkan, apabila ada yang masih berani melakukan prostitusi dan menjual minuman keras tidak akan pernah segan untuk ditindaklanjuti. (hdy)

Berita Terkait

Jalan Bypass Batulicin – Banjarbaru Terang Benderang Awal Tahun 2026
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik 12 Pejabat Administrator
Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat
Tanah Bumbu Gelar Tasyakuran Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag
Lima Sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak
Dari 166 Sekolah Sekolah Rakyat Yang Diresmikan Presiden Prabowo, Ada Tanah Bumbu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:15 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:09 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik 12 Pejabat Administrator

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:06 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:00 WITA

Tanah Bumbu Gelar Tasyakuran Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:54 WITA

Lima Sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:19 WITA

Dari 166 Sekolah Sekolah Rakyat Yang Diresmikan Presiden Prabowo, Ada Tanah Bumbu

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WITA

Salurkan Bansos Disabilitas dan Lansia, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru