Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sekitar 10 persen per tahun. Upaya yang dilakukan melalui penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Proyeksi tersebut disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, saat membacakan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (3/8/26).

Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atama Maulani, pemerintah daerah yakin bisa menaikkan PAD pertahun.

Menurut Eryanto, perubahan perda tidak mengubah tarif pajak daerah. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap penambahan objek dan tarif retribusi yang belum diatur dalam perda sebelumnya. Di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Retribusi Pelayanan Tertentu, serta beberapa jenis retribusi daerah lain yang realisasinya belum mencapai target.

“Berdasarkan potensi peningkatan PAD yang kami hitung, Pemerintah Daerah memperkirakan ada kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya untuk PAD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tetap sebesar 10 persen. Khusus pajak hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dikenakan tarif 40 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemerintah daerah juga menetapkan batas omzet usaha makan dan minum sebagai objek PBJT. Usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan dikenakan pajak, sedangkan usaha dengan omzet di bawah nilai tersebut dibebaskan.

“Untuk omzet bidang usaha makan dan minum di atas Rp5 juta per bulan akan dipungut PBJT, sedangkan usaha yang omzetnya di bawah Rp5 juta tidak dipungut,” katanya.

Untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah, Pemkab Tanah Bumbu akan memperluas digitalisasi pembayaran retribusi melalui sistem non-tunai, seperti e-parking, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Virtual Account, dan QRIS Bank Kalsel.

“Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat melakukan pembayaran sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar,” ujarnya.

Berdasarkan data pemerintah daerah, realisasi pajak daerah mencapai 106,72 persen pada 2024 dan 93,25 persen pada 2025. Sementara realisasi retribusi daerah tercatat sebesar 89,11 persen pada 2024 dan meningkat menjadi 112,66 persen pada 2025. Hingga Juni 2026, realisasi pajak daerah mencapai 48,97 persen, sedangkan retribusi daerah sebesar 46,08 persen.(hdy)