Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Persoalan tapal batas antara Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, dan Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, belum menemui kesepakatan.

Persoalan tersebut kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tanah Bumbu yang menghadirkan warga Sebamban Baru, Senin (21/9). RDP digelar untuk membahas tuntutan warga terkait kesempatan kerja di kawasan pelabuhan PT Borneo Indobara (BIB).

Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, mempertanyakan ketidakhadiran Pemerintah Desa Bunati. Menurutnya, pemerintah desa dari kedua wilayah perlu hadir karena persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan batas wilayah.

Boby menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Bunati karena membuat pembahasan menjadi berlarut-larut. Apalagi, tuntutan warga Sebamban Baru berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang dinilai bersinggungan dengan wilayah desa tersebut.

“Desa Bunati tidak menghormati lembaga DPRD. Ini lembaga yang mengundang, bukan pribadi,” kata politikus Fraksi Gerindra itu.

Sementara itu, Perwakilan Eksternal PT BIB, Yuda, membenarkan  persoalan batas wilayah antara Sebamban Baru dan Bunati belum memiliki kesepakatan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan keberadaan fasilitas pelabuhan PT BIB. Perusahaan memiliki tiga conveyor, dua berada di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, dan satu lainnya di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin mengatakan penyelesaian persoalan tapal batas selanjutnya akan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dari kedua wilayah.

“Harapan kita, Muspika perlu dilibatkan karena ini menyangkut pemerintahan desa,” kata Hasanuddin.

Menurut dia, pembahasan akan melibatkan Camat Sungai Loban dan Camat Angsana. Kedua pihak akan bermusyawarah untuk menentukan waktu pertemuan selanjutnya.

“Tinggal nanti mereka yang menentukan. Mereka bermusyawarah untuk menentukan kapan pertemuan berikutnya. Harapan kita bisa lebih cepat,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Sebamban Baru meminta kesempatan bekerja di kawasan pelabuhan BIB yang secara administratif berada di Desa Bunati. Warga menilai masyarakat Sebamban Baru juga perlu mendapat manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan.

Tuntutan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2025 tentang Peta Batas Desa di Wilayah Kecamatan Angsana. Warga menilai berdasarkan aturan tersebut, aktivitas perusahaan masih bersinggungan dengan wilayah Desa Sebamban Baru. (hdy)