Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Penanganan kasus ganti rugi akibat pencemaran lahan di Desa Sebamban, Kecamatan Sungai Loban, mulai mendekati titik temu.

Hal ini dibahas dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tanah Bumbu bersama warga terdampak, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan perusahaan tambang, serta tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada Selasa (7/4/26).

Dalam rapat tersebut, tim PPLH ULM yang dipimpin Prof. Mijani Rahman kembali memaparkan secara teknis perhitungan luasan lahan hingga rincian ganti rugi.

Berdasarkan hasil sementara, luasan lahan terdampak tercatat sebesar 82,82 hektare, namun angka ini masih dalam tahap peninjauan ulang.

Salah satu tim ahli PPLH ULM, Prof. Ihsan, menjelaskan bahwa peninjauan diperlukan karena adanya temuan fakta di lapangan.

“Kita akan tinjau kembali data luasan yang baru saja kami dapat,” ujar Prof. Ihsan di hadapan forum.

Adapun hasil perhitungan sementara ganti rugi mencapai Rp7,3 miliar, yang mencakup lahan karet sebesar Rp158 juta per hektare, sawit Rp216 juta per hektare, semak belukar Rp36,5 juta per hektare, serta kompensasi properti.

Meski perwakilan masyarakat yang hadir telah menyepakati angka tersebut, pihak perusahaan tambang menyatakan belum bisa memberikan keputusan final karena harus melaporkan hasil rapat ke pihak manajemen internal terlebih dahulu.

Mengakhiri rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Hasanuddin menyimpulkan bahwa dalam waktu dekat akan kembali dilakukan pertemuan untuk membahas hasil kajian susulan mengenai luasan lahan dan keputusan akhir pihak perusahaan.

Ia pun memberikan penegasan agar proses ini tidak terhambat oleh perdebatan baru.

“Kami juga mewanti-wanti untuk seluruh pihak yang hadir dalam forum ini agar dalam pertemuan selanjutnya tidak membahas di luar konteks keputusan rapat kali ini. Ini bertujuan agar kasus tidak semakin berlarut-larut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, warga Sebamban diketahui telah menuntut ganti rugi selama delapan tahun terakhir. Namun hingga kini belum ada kesepakatan mengenai luasan lahan dan nilai ganti rugi.(hdy)