Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Pasalnya, pengungkapan kasus pencurian tersebut terjadi dihari kedua lebaran Idul Fitri di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin, membenarkan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Krinologisnya, Pada Senin 8 April 2024, seorang korban kehilangan satu unit handphone merek Vivo tipe Y22 beserta uang tunai sebesar Rp 200.000 di dalam langgar Annur di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban saat itu sedang istirahat tidur setelah melaksanakan salat Duha, dan ketika bangun menemukan barangnya telah.
Setelah dilaporkan ke Polsek Kusan Hilir, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pukul 18.30 WITA, tersangka berinisial MA berhasil diamankan di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin, mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kotak handphone merk Vivo Y22 dengan dua nomor IMEI yang sama dan satu unit handphone merk Vivo Y22 dengan dua nomor IMEI yang sama, keduanya berwarna Starlit Blue.
“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun pidana,” tandasnya.(hdy)