METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Seorang pria Kotabaru, diringkus jajaran Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Bukan itu saja, pasalnya pria berinisial RD (44) warga Pamukan Utara Kotabaru ini juga memiliki senjata api (senpi) beserta puluhan peluru.
Kini, pria ini ditahan dan diproses secara hukum yang berlaku terkait kepemilikan sabu dan senpi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melaui Humas Polres Kotabaru IPDA Agus Hariyanto, Senin (18/9/2023).
” Pelaku ini miliki sabu dan senpi. Diamankan di Pamukan Utara, Minggu 17 September 2023 sekitar pumul 00.30 wita dinihari, ” katanya dikutip metrokalsel.co.id, dalam rilis tertulisnya.
Pelaku ditangkap setelah sebelumnya, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa RD sering melakukan transaksi peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan lah penangkapan dan pemeriksaan ditemukan dalam tempat kacamata sebanyak 7 paket bungkus plastik yang berisi sabu-sabu berat 5,87 gram, satu buah takaran,satu buah hp merk Xiomi, uang tunai Rp 1 juta rupiah.
Dari pengakuan pelaku yang bersangkutan, mengakui dan membenarkan bahwa sabu-sabu beserta takaran tersebut milik Pelaku RD.
Kemudian tidak hanya itu pelaku RD juga memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah, yang ditemukan didalam tas warna hitam yang berada Di kursi sebelah kiri mobil Toyota Terios warna Putih Nopol KT 1570 EC.
Setelah ditanyakan perihal temuan tersebut pelaku mengaku dan membenarkan bahwa senjata api beserta amunisinya merupakan miliknya.
” Pelaku kini diproses dan selanjutnya untuk senjata apinya, masih dilakukan penyelidikan asal senpi tersebut, ” pungkasnya. (ebt)