Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Parah, seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Kotabaru diduga terlibat dalam produksi atau penyalahgunaan obat terlarang jenis carnophen atau Zenit dan Seledryl.
Diketahui, pelaku adalah WN (32) yang berstatus Kepala Desa Lontar Utara Kecamatan Pulau Laut Barat, Kotabaru.
WN telah diringkus jajaran Polsek Pulau Laut Barat setelah jajaran Polsek melakukan investigasi dan kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tindak pidana ini melanggar Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terjadi.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Amir Hasan, Minggu (25/2/24) terkait oknum kades tersebut.
” Pelaku terlibat dalam produksi atau penyalahgunaan obat-obatan, termasuk Carnophen atau Zenith dan Seledryl. Pelaku ditangkap di Desa Lontar Utara pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 wita, ” sebutnya.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah 97 butir obat Carnophen atau (Zenith), 81 keping atau 810 butir obat SELEDRYL, serta uang tunai sejumlah Rp. 170.000, yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.
“ Tersangka WN diamankan bersama barang bukti oleh polisi untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,†terangnya Kapolsek. (ebt)
Penulis : E Ahadiani
Editor : Man Hidayat