Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru melaksanakan press release terkait kasus Pembunuhan Sebatung.
Kegiataj itu digelar di Loby Gedung utama Polres Kotabaru, Senin (4/3/2024).
Press release dipimpin langsung Kapolres AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabagops AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim serta para jajaran anggota Reskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyampaikan terkait kronologis kasus pembunuhan di depan kantor Desa Sebatung.
Pelaku RD (35) membawa dua bilah senjata tajam dari rumahnya kemudian mencari keberadaan korban AN (44) yang diduga menyelingkuhi istrinya. Setelah menemukan korban bersama dengan saksi sedang duduk diatas ayunan di halaman Kantor Desa sebatung, di Jalan Suryagandamana, Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (28/2/24) lalu.
Kemudian pelaku RD langsung menusukkan senjata tajam yang dibawanya secara brutal dibagian vital tubuh korban AN hingga meninggal dunia.
Kronologi Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku RD berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian Anggota sat reskrim polres kotabaru melakukan penangkapan pada pukul 22.40 kurang dari 1 jam setelah kejadian tersebut.
” Motifnya, pelaku RD merasa sakit hati dan juga cemburu terhadap korban karena telah berselingkuh dengan istri siri pelaku,” Ungkapnya.
Pelaku disangkakan Pasal Pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
Dan Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ebt)
Penulis : E Ahadiani