Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Tiga hari sakit di rumah dan tak bisa makan membuat Leha (30) lemas sehingga butuh perawatan namun berujung kecewa.
Pasalnya, ia terkejut saat dibawa ke IGD Rumah Sakit Amanah Husada Tanah Bumbu, setelah jalani pemeriksaan, diinfus hingga cek darah tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Usai jalani perawatan dan dinyatakan tidak masuk kategori kegawatdaruratan dan hanya rawat jalan, ia harus membayar biaya perawatan jalur umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPJS Kesehatan miliknya tidak bisa digunakan dengan alasan dari petugas administrasi IGD dinyatakan tidak masuk kategori kegawatdaruratan sehingga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ia pun harus bayar biaya perawatan sebesar Rp 600ribu lebih. Padahal, ia memiliki BPJS namun petugasnya mengatakan sudah menjadi aturan BPJS Kesehatan.
Kecewa bukan main, karena ia merasa terjebak dengan aturan tersebut. Padahal BPJS Kesehatan selalu bayar dengan dipotong gaji tiap bulannya.
“ Saya heran, ini bukan persoalan uang tapi buat apa punya BPJS yang tiap bulan dibayar tapi saat sakit tidak bisa digunakan. Tubuh saya lemah saat itu, pusing, tak bisa makan, selalu muntah-muntah sampai tiga hari, makan sedikit muntahnya banyak,” heran dia.
Dia sebenarnya tak mau ke rumah sakit, namun karena badannya sudah sangat lemah dan tiap kali berdiri langsung pusing mau terjatuh, sehingga memutuskan untuk ke IGD. Pilihan IGD karena malam dan jarak ke rumah sakit lumayan dekat dibandingkan ke fasilitas kesehatan yang jauh.
“ Disana malah mendapatkan persoalan BPJS ini. Petugas bilang, kalau nanti vonis dokter tidak masuk kegawat daruratan maka tidak bisa gunakan BPJS Kesehatan tetapi dialihkan ke pembayaran umum. Nah, setelah jalani perawatan, infus, suntik obat dan cek darah sekitar hampir 2 jam, petugas administrasi menyatakan tidak masuk tanggungan BPJS, saya heran tetapi ya sudah lah, suami saya tetap bayar biayanya,” katanya.
Setelah beberapa hari sembuh, ternyata kabar yang ia alami juga sama dengan rekannya yang dinyatakan tidak masuk tanggungan BPJS kesehatan. Hal tersebut yang membuatnya miris dengan aturan tersebut.
Direktur Rumah Sakit Amanah Husada Tanbu, Dr Syaifullah melalui Kasi Pelayanannya, Fitryani, Rabu (22/1/25) mengatakan aturan tersebut merupakan aturan BPJS Kesehatan bukan dari rumah sakit.
“ Itu ketentuan BPJS Kesehatan. Sekarang lebih ketat lagi ada kategori kegawatdaruratan yang bisa mereka terapkan bila tak masuk, maka kami tak bisa klaim ke BPJS sedangkan operasional rumah sakit sudah jalan,” katanya.
Sebenarnya, kata Fitryani, aturan itu sudah lama namun lebih diketatkan sejak akhir tahun 2024 lalu dan pihak BPJS tidak mensosialisasikan ke masyarakat langsung namun pihaknya yang diminta untuk mensosialisasikannya pada pasien.
Direktur Rumah Sakit Amanah Husada, dr Syaifullah menambahkan, saat ini ketentuan itu memang diperketat BPJS Kesehatan dan pihaknya harus menjalankannya regulasi itu.
“Persoalan ini memang muncul dan kami memgikuti regulasi BPJS Kesehatan dan kami hanya mengikuti regulasi itu,” katanya.
Terpisah, Humas atau Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin (membawahi semua daerah di kalsel), Ricky Tambun, saat dihubungi metrokalsel melalui telepon, mengatakan saat ini memang aturan yang bisa dicover BPJS Kesehatan saat masuk ke IGD adalah masuk ke gawatdaruratan. Bila tidak masuk maka tidak bisa dicover BPJS.
“ Kalau secara prosedural memang harus ke fasilitas kesehatan pertama. Kalau langsung ke IGD, dilihat kondisinya apakah potensi gawat darurat atau tidak. Kalau tidak masuk, diarahkan petugas ke faskesnya begitu aturannya. Tetapi bila memang seperti itu, kami akan koordinasikan dan cek. Lagi. Kami akan evaluasi dan berkoordinasi lagi dengan pihak rumah sakit,” katanya.(hdy)