
Metrokalsel.co.idBATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu bersama unsur TNI dan sejumlah instansi daerah menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin, Rabu (20/5/26) malam hingga Kamis (21/5/26) dinihari.
Operasi berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 20.30 hingga 03.30 wita. Petugas menyasar tempat hiburan, hotel, penginapan, serta warung remang-remang yang menjual minuman keras.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, memimpin langsung operasi tersebut. Dalam keterangannya usai kegiatan, ia merinci sejumlah temuan di lokasi.
“Kami menemukan 15 pasangan yang bukan suami istri sah di hotel dan penginapan. Selain itu, ada 4 orang perempuan yang diduga PSK, 3 orang perempuan tanpa identitas, dan 28 botol minuman keras berbagai merek,” ujar Syaikul Ansari kepada wartawan di kantor Satpol PP, Kamis (21/5/26).
Menurutnya, puluhan botol miras yang disita antara lain merek Guiness, Sujo, Angker, dan Bir Bintang.
Syaikul menyebut, Operasi gabungan ini melibatkan enam unsur, yakni Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil), Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Pemerintah Kecamatan Batulicin, Pemerintah Kecamatan Simpang Empat, serta Polisi Militer.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran Perda. Seluruh pelanggar telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dibina,” katanya.
Syaikul Ansari mengimbau pemilik usaha dan masyarakat umum untuk mematuhi Perda serta tidak menyediakan atau mengonsumsi miras di tempat umum.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan atau pelanggaran Perda,” pungkasnya.(hdy)








Tinggalkan Balasan