Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus satu orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu dan obat jenis ekstasi.
Pelaku tersebut berinisial TA (28) dengan status seorang pengedar sindikat antar provinsi yang berhasil diringkus.
Narkotika jenis sabu dan ektasi yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, setidaknya ditaksir bernilai Rp 1,5 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Polisi berhasil mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu seberat hampir 6 Ons lebih dan 59 butir pil ekstasi.
Penangkapan pengedar besar tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan menyebutkan, tersangka itu ditangkap pada Selasa (30/1/24) sekira pukul 19.30 Wita.
“Tersangka ini, termasuk pengedar yang cukup besar,”sebutnya.
Tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa tersangka sering menjual dan membawa narkotika lintas provinsi. Berdasarkan informasi itu, anggota berhasil tangkap tersangka.
Pada saat Tim Opsnal melakukan penangkapan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket sabu dengan berat 594,32 gram, 9 butir obat jenis ekstasi warna kuning berlogo sponsboob, 50 butir ekstasi warna merah muda berlogo channel.
Tidak sampai disitu, saat penangkapan tersangka, Tim Opsnal juga menemukan barang bukti tambahan seberat 32,1 gram sabu yang hampir dibuang oleh pelaku yang dimasukkan dalam sebuah gelas, namun berhasil ditemukan.
Selanjutnya, Anang mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu di edarkan tersangka ke Tanah Bumbu yang dibawa melalui Kalimantan Timur dan diedarkan diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Sesuai dengan BAP pelaku, bahwa tersangka ini jaringan antar provinsi dari Kalimantan Timur yang disuplai melalui perlintasan jalur darat ke Tanah Bumbu,’’ kata Anang.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, sebelumnya juga telah menekankan untuk menindak tegas pelaku yang berkaitan dengan narkotika.
” Sikat dan tidak ada ampun untuk pengedar narkotika di Tanah Bumbi, ” tandasnya. (hdy)