METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Tumpukan kayu olahan disita jajaran Polisi Kehutanan yang sedang patroli di wilayah Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tumpukan kayu yang sudah diolah itu masih terbilang baru dan kini ditumpuk di halaman belakang Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan Tanah Bumbu (Tanbu) dibawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Tampak ada sejumlah balokan mulai ukuran kecil hingga ukuran besar di antaranya ukuran 5×10, 5×20 hingga 10×20.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala KPH Kusan, Ahmad Raihanor didampingi Kasi Perlindungan Hutan, Dawan, ke media, Selasa (23/8/2022) mengatakan tumpukan kayu tersebut merupakam tangkapan kayu olahan illegal yang diduga dari hutan kawasan hutan produksi di Kecamatam Mantewe.
” Kayu olahan yang disita ini, kami temukan saat melaksanakan patroli rutin, dan saat itu kami temukan posisi kayu dipinggir jalan masuk ke hutan yang tampaknya sudah siap untuk didistribusikan, ” katanya.
Dari total keseluruhan kayu yang disita ketika itu, sebanyak 8 kubik dari jenis kayu meranti dan rimba campuran, berbagai ukuran.
Setelah ini, kayu diamankan dan dilaporkan ke Dinas Kehutanan Privinsi Kalsel. Setelahnya, Dinas Kehutanan Provinsi yang akan melakukan lelang kayu bersamaan sitaan dari KPH lain di Kalsel.
Aksi penebangan liar diakui, dimana-mana memang masih ada namun volumenya yang sudah mulai berkurang. Sebab itu, tim selalu rutin melakukan patroli wilayah.
” Masih ada. Makanya kita jadwalkan dalam satu minggu pasti ada patroli hutan, ” Katanya. (dat)