
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku berinisial MRI (26), warga Desa Stagen yang bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu bank di Kotabaru, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, pada Selasa (27/10/26) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri SIK melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita. Saat itu, korban seorang perempuan sedang menjaga kiosnya.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, kemudian masuk ke dalam kios dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati. Pelaku memaksa korban untuk diam dan membuka laci penyimpanan uang sebelum mengambil uang dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kotabaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Macan Bamega segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
Pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat akhirnya ditangkap berkat kerja cepat petugas dan koordinasi dengan anggota Polsek Pamukan Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ebt)








Tinggalkan Balasan