Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan negeri kotabaru menggelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka EW yang merupakan calo pemberi kredit nasabah BRI dengan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 750.000.000.
Pres release dipimpin oleh Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH didampingi Kasi Pidsus Moh Fikri Nuriana SH ,Kasi Intel Rhaksi Gandhy Arifran SH bertempat di gedung kejaksaan negeri kotabaru, Rabu (21/8/2024).
Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan SH menyampaikan, pihaknya selaku Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan Penyelamatan Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 488.369.280 dari hasil tindak pidana korupsi oleh tersangka EW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan perbuatan tersangka EW, telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang yaitu terdakwa E menyebabkan PT Bank rakyat Indonesia (BRI) Persero tbk unit sengayam kantor cabang batulicin mengalami kerugian.
Yang mana iniberindikasi merugikan keuangan negara sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara peraturan persiden nomor 54 tahun 2010 tentang kedudukan serta kedudukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ebt)