
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – BRI Kantor Cabang Kotabaru menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi maupun fraud di lingkungan kerja.
Pemimpin Cabang BRI Kotabaru, Irfansyah, mengatakan oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai pegawai aktif BRI.
“Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irfansyah, Jumat (26/6/26).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari hasil temuan internal BRI yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan BRI dalam menjaga integritas perusahaan serta memberantas setiap bentuk penyimpangan.
“Kasus ini merupakan bentuk komitmen BRI Kantor Cabang Kotabaru dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
BRI juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam menjalankan operasional bisnis, BRI terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memperkuat komitmen terhadap integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
Pihak BRI memastikan akan terus meningkatkan pengawasan internal sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional. (ebt)








Tinggalkan Balasan