Metrokalsel.co.id,PELAIHARI – Satuan Reskrim Polres Tanah Laut melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (23/8/26).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan dan penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Laut.

Personil Satreskrim Polres Tanah Laut melakukan langkah cepat olah TKP, pengecekan kondisi lokasi kebakaran, mengumpulkan informasi, serta mencari dan mengamankan berbagai bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan SIK, mengatakan Polres Tanah Laut berkomitmen melakukan penanganan secara serius terhadap setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Setiap kejadian Karhutla akan kami tindak lanjuti secara serius Melalui proses penyelidikan dan olah TKP, kami mengumpulkan informasi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran,” kata Kapolres.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan segera laporkan kepada pihak berwenang apabila melihat adanya titik api atau kebakaran,” ujarnya.

Kapolres juga menambahkan, pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

“Cegah Karhutla, api kecil dapat menjadi bencana besar, Mari kita jaga hutan, lahan, lingkungan. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar udara tetap aman dan bersih karena semua itu adalah tanggung jawab bersama untuk menjaganya,” Ungkapnya.

Polres Tanah Laut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain itu, meminta warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran lahan.(ady)