(Foto / istimewa) Jajaran Kantor Imigrasi Batulicin saat gelar Talk Show
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin telah melaksanakan program Selasa Humanis ( Hukum Manajemen Informasi Sharing).
Selasa Humanis merupakan salah satu program dari agen perubahan yang saat ini berkolaborasi dengan seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian dalam melakukan penyebaran informasi guna mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selasa Humanis yang telah rutin dilaksanakan, kali ini tampil berbeda karena dilakukan secara Talkshow yang bekerjasama dengan Radio Suara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu, dan juga secara live melalui kanal media sosial Imigrasi Batulicin.
Topik yang dibahas mengenai kebijakan dibidang Izin Tinggal Keimigrasian pada masa pandemi Covid-19, Tampil sebagai Narasumber yakni Muhammad Adhitya Pradana, Amd.Im selaku Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, dipandu secara live oleh Muhammad Rija Yulham selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Beberapa kebijakan dimasa Pandemi yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, Khususnya dalam hal Izin Tinggal Keimigrasian antara lain sebagai berikut :
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam masa Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat.
Baca juga :
- Erwing Gutawa Dimudahkan Bikin Paspor, Ketua Askab Tanbu Puji Pelayanan Cepat Kantor Imigrasi Batulicin
- Kumham Sehat Kumham Produktif, Tetap Sehat dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19
1.    Menteri melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau Transit di Wilayah Indonesia, kecuali :
a.    Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
b.    Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
c.    Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap dan;
d.    Orang Asing dengan tujuan Kesehatan dan Kemanusiaan;
e.    Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya;
2.    Orang Asing sebagaimana dimaksud diatas, dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
3.    Orang Asing dengan Tujuan Kesehatan dan Kemanusiaan, harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan fungsi Penanganan Covid-19;
4.    Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang berada di Wilayah Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal yang baru setelah memperoleh Visa.
Kegiatan Selasa Humanis melalui media Talkshow yang dilakukan bersama Radio Suara Bersujud, sebagai upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin memberikan informasi kepada masyarakat terkait Keimigrasian.
Harapannya masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru dapat dengan mudah mendapatkan akses informasi Keimigrasian tersebut. Acara yang dipandu oleh Penyiar Alisha dan Chika dari Radio Suara Bersujud mendapat respon hangat dan antusiasme yang besar dari pendengar setia Sobat RSB. Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, banyak yang memberikan pertanyaan selama kegiatan Talkshow berlangsung baik melalui media Instagram live@kanimBatulicin maupun secara langsung melalui sambungan telepon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem memberikan apresiasi kepada agen perubahan dan Tim Humas Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian dalam memberikan Informasi kepada masyarakat. Beliau mengikuti kegiatan yang disiarkan melalui IG Live Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
†Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan terdapat transfer informasi dari narasumber kepada para pendengar dan penonton, selain itu Selasa Humanis dapat menjadi media atau sarana bagi para Pegawai yang ingin memberikan Informasi dan ilmu yang mereka miliki, baik ilmu yang didapatkan dari Peraturan-peraturan ter-update maupun kompetensi Pegawai yang didapat dari bangku kuliah, seminar, pelatihan, bimbingan teknis serta kegiatan lainnya yang sifatnya menambah wawasan,â€pungkasnya. (dat/mk)Â