BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Tersangka Jambret yang sering beraksi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan menyematkan kata ‘Standarnya’ bagi pemgendara sepeda motor khusus ibu-ibu, akhitnya diringkus.

Tersangka berhasil diringkus Unit Satreskrim Polsek Simpangempat diback up Resmob Polres Tanah Bumbu.

Pelaku adalah AM (25) warga Desa Bersujud Kecamatan Simoangempat Tanbu, diringkus pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 15.10 wita di Jalan Karang Jawa Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanbu.

Kini pelaku sudah berada dibalik sel jeruji besi, untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, pelaku sudah melakukan aksinya selama 6 kali, kurun waktu 2 bulan ini.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasubag Humasnya AKP H Made, Kamis (4/3/2021) mengatakan penangkapan jambret itu setelah menindaklanjuti laporan korban.

” Selama Januari hingga Febuari 2021 sudah 6 kali penjambretan diwaktu dan tempat yang berbeda di wilayah Tanbu,” katanya.

Dijelaskannya, peristiwa penjambretan yang dilaporkan terjadi pada Jumat (8/3/2021) sekitar pukul 11.00 wita. Tepatnya di depan toko bombay textile di jalan Raya Batulicin Kelurahan Kampungbaru Kecamatan Simpangempat Tanbu.

Baca Juga : Tersangka DPO Penambang Tanpa Izin, Diringkus Satreskrim Polres Tanbu

” Korban ini mau pulang, di jalan ditegur pengendara dan bilang Standarnya Mba. Setelah itu langsung ngambil HP dan kabur,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 5 unit HP berbagai merek dan 2 unit sepeda motor merek scopy. (Mka/Dat)