BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Sebelumnya, Unit Tipidter Polres Tanah Bumbu (Tanbu) telah menemukan aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah Kecamatan Satui, namun pemiliknya kabur.
Bahkan Polres Tanbu, telah menetapkannya sebagai DPO sejak bulan Januari 2021, yaini tersangka MW. Namun pelarian tersangka akhirnya berhasil dihentikan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan.
MW berhasil diamankan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin diwilayah PKP2B PT Aritmin Indonesia di Jombang kecamatan Satui kabupaten Tanah Bumbu.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Tanbu Tangkap Bandar 1 kg Sabu, Ini Nilainya Bila Dirupiahkan
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humas AKP H Made Rasa didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Rabu (3/3/2021) membenarkan penangkapan DPO, MW di Banjarmasin.
Tepatnya tersangka yang sempat menjadi DPO mulai 4 Januari 2021 tersebut, berhasil diamankan pada Selasa (2/3/2021) oleh unit tipidter Satuan Reskrim polres Tanbu Polda Kalsel.
Dia menjelaskan bahwa, aktivitas Peti tersebut diketahui pada Senin tanggal 5 Januari 2021 sekitar pukul 11.30 Wita di Pit Jombang Satui Barat Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Itu diketahui saat Karyawan PT Arutmin Indonesia Site Satui bersama dengan Anggota Kepolisian PAM OBVIT Polda Kalsel melaksanakan patroli di lokasi tersebut dan telah menemukan 2 unit alat berat jenis excavator merk Kobelco warna hijau yang sedang melakukan aktivitas penambangan dilokasi tersebut.
Di duga beberapa unit alat tersebut telah digunakan untuk kegiatan penambangan batu bara tanpa izin di lokasi tersebut. Atas temuan kejadian tersebut para saksi dan barang bukti diamankan ke Polres Tanbu Guna Proses Lebih Lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan siapa pemilik tambang tanpa izin tersebut akhirnya MW ditetapkan Sebagai DPO, Unit Tipidter. Penangkapan langsung Kanit Tipidter Polres Tanbu Ipda Adhitia Prabowo STrK diback up Resmob Polda Kalsel Pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 22.00 Wita di Perumahan Bunyamin Permai 1 RAY 4 Nomor 187 Desa Pemurus Luar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.
Kini pelaku yang telah diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin tersebut dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Barang Bukti yang diamankan berupa 1 Unit Alat Berat Jenis Excavator Kobelco SK 330 Warna Hijau dan 1 Unit Alat Berat Jenias Excavator Kobelco SK 850 Warna Hijau,” sebutnya.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp 100 miliar. (Mka/Alf)