Tersangka DPO Penambang Tanpa Izin, Diringkus Satreskrim Polres Tanbu

Rabu, 3 Maret 2021 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Sebelumnya, Unit Tipidter Polres Tanah Bumbu (Tanbu) telah menemukan aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) di wilayah Kecamatan Satui, namun pemiliknya kabur.

Bahkan Polres Tanbu, telah menetapkannya sebagai DPO sejak bulan Januari 2021, yaini tersangka MW. Namun pelarian tersangka akhirnya berhasil dihentikan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan.

MW berhasil diamankan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin diwilayah PKP2B PT Aritmin Indonesia di Jombang kecamatan Satui kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Tanbu Tangkap Bandar 1 kg Sabu, Ini Nilainya Bila Dirupiahkan

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humas AKP H Made Rasa didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Rabu (3/3/2021) membenarkan penangkapan DPO, MW di Banjarmasin.

Tepatnya tersangka yang sempat menjadi DPO mulai 4 Januari 2021 tersebut, berhasil diamankan pada Selasa (2/3/2021) oleh unit tipidter Satuan Reskrim polres Tanbu Polda Kalsel.

Baca Juga :  Untuk Kedua Kalinya, Kabupaten Tanah Bumbu Meraih Piala Adipura

Dia menjelaskan bahwa, aktivitas Peti tersebut diketahui pada Senin tanggal 5 Januari 2021 sekitar pukul 11.30 Wita di Pit Jombang  Satui Barat Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.

Itu diketahui saat Karyawan PT Arutmin Indonesia Site Satui bersama dengan Anggota Kepolisian PAM OBVIT Polda Kalsel melaksanakan patroli di lokasi tersebut dan telah menemukan 2 unit alat berat jenis excavator merk Kobelco warna hijau yang sedang melakukan aktivitas penambangan dilokasi tersebut.

Di duga beberapa unit alat tersebut telah digunakan untuk kegiatan penambangan batu bara tanpa izin di lokasi tersebut. Atas temuan kejadian tersebut para saksi dan barang bukti diamankan ke Polres Tanbu Guna Proses Lebih Lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan siapa pemilik tambang tanpa izin tersebut akhirnya MW ditetapkan Sebagai DPO, Unit Tipidter. Penangkapan langsung Kanit Tipidter Polres Tanbu Ipda Adhitia Prabowo STrK diback up Resmob Polda Kalsel  Pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 22.00 Wita di Perumahan Bunyamin Permai 1 RAY 4 Nomor 187 Desa Pemurus Luar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Waket DPRD Tanbu Said Ismail Ucapkan Selamat ke Kades Yang Dilantik, Bangun Desa Sebaik Mungkin

Kini pelaku yang telah diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin tersebut dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Barang  Bukti  yang diamankan berupa 1 Unit Alat Berat Jenis Excavator Kobelco SK 330 Warna Hijau dan 1 Unit Alat Berat Jenias Excavator Kobelco SK 850 Warna Hijau,” sebutnya.

Dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp 100 miliar. (Mka/Alf)

Berita Terkait

Kapolsek Sungai Loban, Maksimalkan Pembenahan Rest Area Musholla Alakbar Jelang Arus Mudik
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Pidato Bupati
Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT Tahun 2024 Melalui Camat Se Kotabaru
Pelindo Batulicin Berbagi Paket Sembako dan Takjil, Hingga Berikan Santunan Anak Yatim
Tahapan Pilkada Bupati dan Gubernur Berjalan, Jalur Perseorangan Dimulai Mei 2024
Para Lansia Semringah Sambut Kedatangan Kapolres Tanbu, Bagikan 1000 Paket Sembako dan Takjil
PT PTK Bersama PWI Kotabaru Melaksanakan Kegiatan Berbagi Dan Buka Puasa Bersama
Apel Posko Terpadu Angkutan Lebaran, Kepala KSOP Kotabaru Batulicin Pastikan Armada Layak

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:25 WIB

Kapolsek Sungai Loban, Maksimalkan Pembenahan Rest Area Musholla Alakbar Jelang Arus Mudik

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:04 WIB

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Pidato Bupati

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:25 WIB

Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT Tahun 2024 Melalui Camat Se Kotabaru

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:21 WIB

Pelindo Batulicin Berbagi Paket Sembako dan Takjil, Hingga Berikan Santunan Anak Yatim

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:11 WIB

Para Lansia Semringah Sambut Kedatangan Kapolres Tanbu, Bagikan 1000 Paket Sembako dan Takjil

Rabu, 27 Maret 2024 - 03:45 WIB

PT PTK Bersama PWI Kotabaru Melaksanakan Kegiatan Berbagi Dan Buka Puasa Bersama

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:27 WIB

Apel Posko Terpadu Angkutan Lebaran, Kepala KSOP Kotabaru Batulicin Pastikan Armada Layak

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:23 WIB

Safari Ramadan, Kapolsek Batulicin Ingatkan Pengawasan Orang Tua dan Hindari Balap Liar

Berita Terbaru