Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Seorang kakek, tega berbuat cabul pada anak usia 4 tahun di Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Alhasil, pria tua ini akhirnya digelandang ke Mapolsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum usia dilaporkan orangtua korban yang tidak lain adalah bosnya.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (4/1/25) pukul 08.30 wita disebuah warung di Kecamatan Kusan Hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria tua itu berinisial AS (51) yang kini mendekam dalam sel setelah ketahuan melakukan aksi cabul pada anak bos tempatnya bekerja.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, Senin (6/1/25) membenarkan peristiwa tersebut.
” Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Pelaku dikenakan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016.
Dijelaskannya, kronologis pencabulan itu terjadi pada Sabtu kemarin. Hal itu berawal dari korban yang di panggil oleh pelaku AS untuk ke belakang.
Setelah dibelakang, pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban kemudian memegang kemaluan korban. Kemudian pelaku memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban.
Seorang saksi, ke belakang karena disuruh ibu korban memanggil pelaku untuk membelikan air minum. Pada saat saksi sampai dibelakang, melihat pelaku bersama korban kemudian saksi melihat pelaku kaget dan salah tingkah, melihat gelagat tersebut.
Saksi kemudian melaporkan hal tersebut kepada ibu korban dengan menyampaikan curiga ada sesuatu antara korban dan pelaku dibelakang.
Setelah mendapat kabar dari saksi, ibu korban memanggil korban dan menanyakan apa yang terjadi, pada saat itu korban menjelaskan kepada ibunya bahwa pelaku telah memperlihatkan kemaluannya kepada korban dan pelaku ada memegang kemaluan korban serta memasukkan jarinya ke dalam kemaluannnya.
Mendengar itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
” Dari penyelidikan itu, akhirnya pada Sabtu 4 Januari 2025 pukul 17.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tandasnya.(hdy)