Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA), BKD-Diklat Kota Banjarmasin, Tinton Aditya
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Hingga pertengahan bulan Maret tahun 2022, nasib gaji guru honorer di Kota Banjarmasin masih belum jelas.
Khususnya guru honorer yang dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan salah seorang guru di SMP Negeri di Banjarmasin, Maimunah. Ia mengatakan gaji atau insentif sebagai guru honor belum diterimanya sejak awal tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkannya juga dialami oleh guru honorer lainnya di Banjarmasin.
“Gaji guru honorer belum ada yang dibayar,” keluhnya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (17/3/2022) siang.
Menurutnya, nasib gaji mereka ini bergantung pada Surat Perjanjian Kerja (PK) yang jadi penanda bahwa mereka memang sudah berstatus PPPK.
Ia mengungkapkan, dirinya dan guru honorer lainnya saat ini hanya bisa bersabar. Sesuai apa yang disampaikan oleh pegawai Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, menunggu kepastian status.
“Yang lulus PPPK tahap pertama sabar menunggu SK, karena masih ada guru yang lulus tapi pemberkasan di BKD yang statusnya BTL (Berkas Tidak Lengkap). Ini yang diperjuangkan oleh diknas dengan kementerian,” ucapnya menirukan isi chat dari petugas yang menangani terkait guru honorer.
“Alasannya Bakeuda belum me ACC, tapi berkas dari dinas sudah diserahkan ke bakeuda,” lanjutnya.
Sehingga ia pun harus menggunakan uang tabungannya yang selama ini disimpannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, dikarenakan belum pernah menerima gaji sejak januari.
“Padahal infonya gaji kami naik di tahun ini. Dari Rp1,2 juta jadi Rp1,3 juta. Tapi saya pribadi belum merasakannya mulai awal tahun tadi,” pungkas Maimunah.
Terpisah, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA), BKD-Diklat Kota Banjarmasin, Tinton Aditya membenarkan bahwa surat keterangan Perjanjian Kerja (PK) milik para guru honorer yang lolos weleksi PPPK baik gelombang pertama dan kedua masih belum keluar.
Hal itu dikarenakan masih adanya data yang harus dilengkapi oleh peserta PPPK guru yang ikut seleksi tahap pertama.
“Jadi memang untuk yang tahap satu memang agak tertunda. tertahan di usul NIP (Nomor Induk Pegawai) akibat beberapa berkas peserta yang masih perlu dilengkapi,” bebernya.
Ia memperkirakan, kemungkinan penerbitan Perjanjian Kerja (PK) untuk PPPK Guru di tahap satu ini akan berbarengan dengan yang tahap dua. Termasuk usul penetapan NIP.
“Karena sampai saat ini, PPPK tahap dua tak ada kendala berarti,” ungkapnya.
Tinton menambahkan, jika mengacu dari jadwal BKN, di akhir Maret ini ada jadwal evaluasi untuk penetapan NIP bagi PPPK guru dan CPNS yang melibatkan BKD-Diklat Banjarmasin
“Yang namanya evaluasi itu artinya sudah selesai di bulan ini. Kalau ini berjalan sesuai jadwal, maka bulan depan sudah masuk tahap pembagian SK bagi CPNS, dan PK bagi PPPK,” pungkasnya. (dya/dat)