Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Sehubungan dengan pemberitaan di Media Metrokalsel.co.id pada tanggal 23 Januari 2025 tentang “Pasien IGD RS Tanbu Kaget, Penyakit Dianggap tidak Masuk Kategori Gawat Darurat, BPJS Kesehatan Tidak Mengcover”, maka BPJS Keehatan memberikan Hak Jawab.
BPJS Cabang Banjarmasin, menyampaikam hak jawabnya tentang beberapa hal sebagai berikut:
1. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelenggaraan JKN menggunakan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat mandatory (wajib) berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta peraturan pemerintah lainnya yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait dengan pelayanan kesehatan yang dapat dijamin BPJS Kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, antara lain: Peserta harus berstatus aktif, peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, peserta harus mengikuti rujukan berjenjang kecuali dalam kondisi gawat darurat, serta terdapat indikasi medis yang jelas.
2. Pelayanan dalam Keadaan Gawat Darurat
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, pelayanan kegawatdaruratan adalah Tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Kriteria gawat darurat sebagai berikut:
a. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
b. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
c. Adanya penuruan kesadaran;
d. Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e. Memerlukan tindakan segera.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 47 tahun 2018 Pasal 12 disebutkan dokter atau dokter gigi pada puskesmas, klinik, praktik mandiri dokter atau praktik mandiri dokter gigi, dan rumah sakit merupakan penanggung jawab pelayanan kegawatdaruratan.
Dokter atau Dokter Gigi penanggung jawab pelayanan memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud.
3. Penjaminan Pelayanan dalam Keadaan Gawat Darurat
BPJS Kesehatan dalam menjamin pelayanan gawat darurat medis harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memenuhi kriteria sebagai pasien gawat darurat medis;
b. Pelayanan dilakukan di ruang pemeriksaan atau Instalansi Gawat Darurat (IGD); dan
c. Pelayanan dilakukan sesuai dengan tata laksana penanganan gawat darurat
4. Pelayanan Kesehatan Ibu Leha
Penilaian kegawatdaruratan medis peserta wajib dilakukan untuk menjamin hak pasien dalam menerima pelayanan kegawatdaruratan medis dan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam narasi berita yang dimuat pada media online Metrokalsel.co.id (23/1) bahwa penilaian kegawatdaruratan atas kondisi kesehatan Ibu Leha oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam hal ini Rumah Sakit Amanah Husada Tanah Bumbu (sekarang dikenal RSUD dr. H. Andi Abdurahman Noor) dinyatakan bahwa tidak masuk dalam kategori kegawatdaruratan sehingga tidak dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini juga telah dikonfirmasi kepada Direktur RSUD dr. H. Andi Abdurahman Noor, Dr. H. Syaifullah Saleh, Sp.PD, MM, dimana beliau menyebutkan bahwa hasil penilaian kegawatdaruratan yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) atau dokter yang bertugas di IGD dalam hal ini dr. Eka Mandasari Irsan menetapkan pasien atas nama Leha tidak masuk dalam kriteria pasien gawat darurat medis (triase hijau).
Dalam hal ini, apabila pasien ingin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti prosedur dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 47 tahun 2018 yang berlaku yakni dengan mengikuti rujukan berjenjang dari FKTP kecuali dalam kondisi gawat darurat sesuai dengan penjelasan diatas.
Sebelumnya, pemberitaan metrokalsel.co.id seorang pasien yang terkejut membayar biaya perawatan di IGD saat dinyatakan penyakitnya tidak masuk kegawatdaruratan sehingga tidak tercover BPJS Kesehatan.(*)