
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (4/6/26).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua, H Hasanuddin.
Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan, M Putu Wisnu Wardana, mengatakan pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, saran, dan pandangan terhadap raperda yang dinilai strategis dalam mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di daerah.
Pemerintah daerah mengatakan penyusunan raperda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk kebijakan nasional terkait sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Tujuannya untuk menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Tanah Bumbu.
Menanggapi pandangan Fraksi PAN, pemerintah daerah menyatakan sependapat terkait pentingnya penyederhanaan regulasi di bidang perizinan. Selain itu, pengawasan terhadap pelaku usaha akan dilakukan secara terpadu dan berbasis risiko agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Pemerintah daerah juga mengakui masih adanya kendala literasi digital yang dihadapi sebagian pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil. Untuk mengatasi hal tersebut, program pendampingan, OSS Keliling, fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa akan terus ditingkatkan.
Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi NasDem Sejahtera, pemerintah daerah menegaskan bahwa sistem OSS-RBA tidak hanya berfungsi sebagai sarana administrasi perizinan, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan dan kepatuhan usaha. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan perlindungan kepentingan masyarakat tetap terjaga.
Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan layanan pengaduan masyarakat, konsultasi, serta pendampingan bagi pelaku usaha, termasuk kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah daerah menegaskan bahwa penerapan OSS-RBA diharapkan mampu mempercepat pelayanan perizinan sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar. Di sisi lain, pemerintah daerah akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelaku UMKM lokal agar mampu berkembang dan bersaing secara sehat.
Pemerintah daerah juga memastikan investasi berskala besar yang masuk ke Tanah Bumbu tetap diarahkan untuk mendukung kemitraan dengan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal.
Menanggapi Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menjelaskan bahwa raperda telah disusun melalui proses harmonisasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan. Selain pelayanan elektronik melalui OSS-RBA, pemerintah daerah juga tetap menyediakan layanan manual bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet.
Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan akan dilakukan secara berkala sesuai tingkat risiko usaha. Pelanggaran yang ditemukan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi PKB dan Fraksi Golkar, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah juga akan memperbanyak posko bantuan perizinan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan perizinan.
Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah sehingga pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.(hdy)








Tinggalkan Balasan