
Metrokalsel.co.id,JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan publik. Perkara ini semakin menghebohkan setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, wartawan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/26) mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan ilegal itu berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Asep, tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain tersangka LSP, dua perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Irjen Pol ASN dan Irjen Pol EH.
Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain. Sementara itu, seorang pejabat tinggi kepolisian berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Terungkap dari Laporan Internal
Terungkapnya perkara ini bermula dari adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur penyadapan di lingkungan kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah barang bukti elektronik juga disita, di antaranya 11 telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Mabes Polri menegaskan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal itu merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan, Polri memiliki aturan dan mekanisme yang mengatur pelaksanaan penyadapan sesuai ketentuan hukum.
Ia mengatakan perbuatan yang saat ini ditangani penyidik diduga berkaitan dengan motif pribadi para pihak yang terlibat.
“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).








Tinggalkan Balasan