Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Seorang ayah di Kabupaten Tanah Bumbu, bukannya melindungi anaknya justru berbuat bejat dengan meruda paksanya.

Adalah Pria berinisial AR (41) yang tega memperkosa anaknya sendiri yang masih berumur 15 tahun dikala istrinya baru meninggal 7 hari.

Perbuatannya itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Kini AR sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Yang mana, pelaku diamankan pada Selasa (20/10/26) sekitar pukul 18.30 Wita.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana SIK melalui Kanit PPA Aipda Puput Ari Pambudi, Kamis (29/10/26).

Dijelaskannya, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak yang tinggal di Kabupaten Barito Kuala. Kakak korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mulai tinggal bersama ayahnya sekitar delapan bulan belakangan. Sebelumnya, korban disebut telah cukup lama tidak tinggal bersama ayahnya sejak kecil karena orangtuanya sempat pisah hingga rujuk kembali.

Sementara, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan pada Jumat (18/9/26). Koronogisnya, saat itu korban melihat ayahnya berada sendirian di kamar dan mengaku sedang ingat sang istri. Korban kemudian diminta tidur di samping ayahnya.

Namun pada tengah malam, korban terbangun dan diduga mengalami tindakan seksual secara paksa yang tiba-tiba celananya dipelorotkan. Pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak berteriak, dengan ancaman akan mematahkan kaki hingga membunuhnya.

“ Korban ini tak kuasa melakukan perlawanan karena takut kakinya dipatahkan atau dibunuh kalau berteriak atau menolak,” katanya kepada metrokalsel.co.id.

Sekitar dua pekan setelah kejadian, korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada sang kakak korban yang berlanjut pada laporan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal
Pasal 473 Ayat 4 juncto Pasal 473 Ayat 9 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 20 tahun penjara.(hdy)