METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Anggota Polsek Pulau Laut Utara Kotabaru, melakukan penangkapan terhadap anak dibawah umur yang melakukan transaksi narkotika.
Itu berawal saat dapat informasi masyarakat kemudian melakukan pemantauan dan setelah melihat orang yang dicurigai, tepatnya di depan toko distro 79 sering terjadi transaksi narkoba, di Kecamatan Pulau laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Kamis (17/8/2023) pukul 16.45 Wita, diamankan seorang remaja 18 tahun.
Kapolres Kotabaru AKBP dr Tri Suhartono melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda Rifani, membenarkan bahwa anggota polseknya langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka HA (18) dan ditemukan 1 buah paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang dibungkus dengan bungkus permen Meiji warna coklat dan satu buah Handphone Merk Oppo A15 warna hitam metalik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya tidak berselang lama anggota polsek Pulau Laut Utara kembali mengamankan tersangka GS (17) salah seorang yang dicurangi Kecamatan Pulau laut Sigam Kotabaru, sekitar pukul 17.00 Wita.
Pada saat penggeledahan ditemukan 1 buah paket yang di duga narkotika jenis sabu berat kotor 0,21 gram, yang dibungkus plastik beng beng, 1 Unit Handphone Merk IPHONE X R warna merah dan 1 Unit sepeda motor merk yamaha X RIDE dengan Nomor Plat DA 6735 GU.
” Pelakunya ada dua anak dibawah umur. Atas adanya kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (ebt)