DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Peyampaian Laporan Akhir Satu Buah Raperda

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan proses akhir pembahasan atas satu buah Raperda tentang perubahan atas Perda
peraturan nomor 10 tahun 2023 tenang Pajak daerah dan Distribusi daerah.

Rapat paripurna dipimipin Ketua DPRD kotabaru Hj Suwanti didampingi Wakil ketua I Awaludin, Wakil Ketua II Chairil Anwar, para anggota DPRD dan dihadiri Bupati kotabaru atau diwakili Asisten I bidang Pemerintah dan Kesra H. Minggu Basuki , Forkopimda dan SKPD. Bertempat di gedung paripurna DPRD kotabaru, Senin (1/12/2025).

Penyampaian laporan proses akhir pembahasan Anggota DPRD dari Fraksi PPP H Abdul Kadir Salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sisi sosiologi dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang peraturan  perubahan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan distribusi daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sering dengan dibentuknya raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan distribusi daerah. Maka pemerintah daerah harus segera menyusun dengan penertiban peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undangan undang dimaksud. Sehingga pada saat ini DPRD kabupaten kotabaru telah membetuk pansus guna membahas serta megkaji raperda tentang Perubahan peraturan daerah tentang pajak dan distribusi daerah.

Terkait hal tersebut untuk menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implenematif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat kabupaten kotabaru .

Sebagaimana yang telah pansus II lakukan di atas bahwa dalam pembaharuan terhadap I buah Raperda tentang perubahan daerah peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan distribusi daerah maka pansus II menyepakati Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan distribusi daerah Dan dapat disyahkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru.

Sambutan Bupati kotabaru yang disampaikan Asisten I H Minggu Basuki, perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan perda pajak daerah dan restribusi daerah tahun 2023 dengan hasil evaluasi kementerian dalam negeri , serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajakpajak, PBHTB, kewajiban notaris dan pejabat lelang , ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan distribusi , regulasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas hukum , efektivitas pemungutan pajak dan distribusi , serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Selaku pihak eksekutif , Saya berharap stelah disetujui oleh DPRD kotabaru , selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta dituangkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru, kepada SKPD terakait saya intruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan meyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati atas Perda tersebut sehingga peraturan yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menjujung penyelenggaraan pembagunan pemerintah dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru. (ebt)

Berita Terkait

Sanggar Seni Intan Marikit Kotabaru Gelar Evaluasi Pentas Seni
Peringatan Puncak HUT Golkar Ke 61, DPD Kotabaru Gelar Salat Hajat dan Penyerahan Penghargaan
Bapperida Kotabaru Perkuat Forum Kecamatan dan Pokja Desa Sehat Menuju Penilaian KKS 2027
Disparpora Kotabaru Menggelar Pelatihan Wiramuda Contents Creator
TP PKK Kotabaru Gelar Pembinaan PAAR di Era Digital Wujudkan Anak Cerdas, Aman dan Sehat
Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Operasional Penunjang Kegiatan Kantor Pertanahan Kotabaru
Sebanyak 22 KK Warga Desa Sebelimbingan Kotabaru, Terima Bantuan Pangan
Lanal Kotabaru Laksanakan Bersih bersih Pantai Dalam Rangka HUT Armada RI Ke-80

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:12 WITA

Sanggar Seni Intan Marikit Kotabaru Gelar Evaluasi Pentas Seni

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:08 WITA

Peringatan Puncak HUT Golkar Ke 61, DPD Kotabaru Gelar Salat Hajat dan Penyerahan Penghargaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:11 WITA

Bapperida Kotabaru Perkuat Forum Kecamatan dan Pokja Desa Sehat Menuju Penilaian KKS 2027

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:09 WITA

Disparpora Kotabaru Menggelar Pelatihan Wiramuda Contents Creator

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:34 WITA

TP PKK Kotabaru Gelar Pembinaan PAAR di Era Digital Wujudkan Anak Cerdas, Aman dan Sehat

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:24 WITA

Bupati Kotabaru Serahkan Mobil Operasional Penunjang Kegiatan Kantor Pertanahan Kotabaru

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:15 WITA

Sebanyak 22 KK Warga Desa Sebelimbingan Kotabaru, Terima Bantuan Pangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:43 WITA

Lanal Kotabaru Laksanakan Bersih bersih Pantai Dalam Rangka HUT Armada RI Ke-80

Berita Terbaru