Metrokalsel.co.id, Pelaihari – Berakhir sudah Pelarian HR, setelah lamaenjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
HR sudah berbulan-bulan melarikan diri usai dirinya dilaporkan perkara Kasus Penipuan terhadap para pedagang beras di Pasar Manuntung Berseri Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kasat Reskrim Iptu Satri Madangkara Syaifudin, Membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku HR sudah ditangkap sepekan yang lalu di Berau Kalimantan Timur dan Langsung Dijemput Satreskrim Polres Tanah laut,” ungkapnya pada Kamis (14/03/2024) Pagi.
Sebelumnya, ada 10 Pedagang yang menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus Penipuan tersebut Ke Polres Tanah Laut pada Sabtu (9/9/2023) yang lalu.
Para Korban saat itu mengalami Kerugian Ratusan Juta Rupiah dari penipuan jual beli beras tersebut.
Saat ini Pelaku masih dalam Proses penanganan hukum dan akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Ady)
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Man Hidayat