Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemeran Video Gay di Tanah Bumbu, Disebar Karena Cemburu

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK Saat Tanya Motif Pelaku Penyebar Vidoe Porno sesama jenis, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Selasa (16/6).

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK Saat Tanya Motif Pelaku Penyebar Vidoe Porno sesama jenis, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Selasa (16/6).

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dua pemeran video porno sesama jenis di Kabupaten Tanah Bumbu kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Beredarnya video porno gay yang diperankan dua pria tersebut, menghebohkan jagat maya di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, belakangan ini.

Terkuak, motif dari beredarnya video tersebut dialatarbelakangi adanya perasaan cemburu. Karena satu di antaranya memiliki kekasih perempuan sehingga video tersebut disebarkan karena merasa dikecewakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku itu berinisial HK (26) dan AM yang keduanya merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu yang kini ditahan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK didampingi KBO Reskrim Iptu Toto Setiawan dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, di pendopo Gadja Mada Polres Tanah Bumbu, Selasa (17/6/2025).

“ Video ini dibuat pada 2023 lalu, dan belum lama ini viral. Video disebarkan tersangka HK karena cemburu lantaran AM punya pacar perempuan. Video ini disebarkan ke dalam grup yang diberi nama Close Friend,” kata AKP Taufan.

Lanjut AKP Taufan, pengakuan HK, memang awalnya hanya untuk disimpan, namun karena adanya kekecewaan itu, tersangka HK justru menyebarkan video tersebut di Instastory Instagram pribadinya.

“ Di story instagramnya ini di privasi dan hanya bisa dilihat oleh 60 orang temannya, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan,” katanya.

Dari kasus ini, kedua pelaku dijerat Undang-undang pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun pidana dan atau denda Rp 6.000.000.(hdy)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Lantik 12 Pejabat Administrator
Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat
Tanah Bumbu Gelar Tasyakuran Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag
Lima Sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak
Dari 166 Sekolah Sekolah Rakyat Yang Diresmikan Presiden Prabowo, Ada Tanah Bumbu
Salurkan Bansos Disabilitas dan Lansia, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:15 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:06 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:00 WITA

Tanah Bumbu Gelar Tasyakuran Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:54 WITA

Lima Sekolah di Kabupaten Tanah Bumbu Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:19 WITA

Dari 166 Sekolah Sekolah Rakyat Yang Diresmikan Presiden Prabowo, Ada Tanah Bumbu

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WITA

Salurkan Bansos Disabilitas dan Lansia, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:06 WITA

Pria Paruh Baya Ternyata Residivis Narkoba, Kini Kembali ke Sel Jeruji Besi Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru