Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr H Muhammad Fadlan SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Intelijen, Ghandi Raksi di kantor Kejari Kotabaru, Rabu (4/06/2025).
Kajari Kotabaru, Dr H Muhammad Fadlan SH menyampaikan, kasus ini berawal pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa tersangka SM sebagai calo, mengaujkan kredit dengan menggunakan nama orang lain melalui tersangka MD selaku relationship manager RM pada salah satu bank BUMN yang berada di kabupaten kotabaru dengan jumlah nasabah sebanyak 28 orang total plafond kridit senilai Rp 9.225.000.000.
Peran tersangka SM selaku calo yaitu, pertama meminjamkan KTP dan KK milik para nasabah, kedua mengindikasikan tempat usaha padahal diketahui para nasabah tidak memiliki usaha, ketiga Mengondisikan agunan yang baru dibeli oleh tersangka SM tetapi dibalik nama atas nama masing-masing nasabah, ke empat membagi uang pencarian kredit dengan secara rincian.
Sedangkan peran tersangka MD yaitu, pertama mark-up nilai agunan yang jauh diatas harga pasar, kedua mengondisikan jawaban para nasabah pada saat dilakukan survei oleh pemutus kredit dan melakukan dokumentasi ditempat usaha milik orang lain, ketiga manipulasi laporan milik 28 orang nasabah, ke empat memproses pengajuan kredit padahal diketahui kredit tesebut tidak sesuai peruntukannya dipergunakan oleh tersangka SM.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) provinsi kalsel perbuatan tersangka MD bersama-sama dengan tersangka SM diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain serta terindikasi merugikan keuangan negara sejumlah Rp 9.225.000.000.
Bahwa dari penyidikan perkara ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi ahli surat dan petunjuk didapatkan barang barang bukti berupa, 28 bundel dokumen berkas kredit atas nama 28 nasabah, 32 bundel sertifikat hak milik (SHM) asli yang tediri dari tanah dan bangunan, empat lebar surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah (SPPFBT ) , satu unit laptop, tiga unit Handphone, satu unit sepeda motor merk yamaha N- Max, Satu unit sepeda motor merk ninja 150 RR, Satu unit sepeda motor merk RX -King dan uang sejumlah Rp 1. 614.077.237.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka MD dan SM perimeter pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Saat ini sedang dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 sampai tanggal 16 juni 2025,” katanya. (ebt)