Calo dan Relationship Kredit Bank di Kotabaru, Ditetapkan Sebagai Transangka Oleh Kejari, Uang Kredit Untuk Perkaya Diri

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kotabaru Perlihatkan Sitaan Uang Hasil Dari Calo Kredit di Sebuah Bank BUMN di Kotabaru

Kejari Kotabaru Perlihatkan Sitaan Uang Hasil Dari Calo Kredit di Sebuah Bank BUMN di Kotabaru

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr H Muhammad Fadlan SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Intelijen, Ghandi Raksi di kantor Kejari Kotabaru, Rabu (4/06/2025).

Kajari Kotabaru, Dr H Muhammad Fadlan SH menyampaikan, kasus ini berawal pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa tersangka SM sebagai calo, mengaujkan kredit dengan menggunakan nama orang lain melalui tersangka MD selaku relationship manager RM pada salah satu bank BUMN yang berada di kabupaten kotabaru dengan jumlah nasabah sebanyak 28 orang total plafond kridit senilai Rp 9.225.000.000.

Peran tersangka SM selaku calo yaitu, pertama meminjamkan KTP dan KK milik para nasabah, kedua mengindikasikan tempat usaha padahal diketahui para nasabah tidak memiliki usaha, ketiga Mengondisikan agunan yang baru dibeli oleh tersangka SM tetapi dibalik nama atas nama masing-masing nasabah, ke empat membagi uang pencarian kredit dengan secara rincian.

Sedangkan peran tersangka MD yaitu, pertama mark-up nilai agunan yang jauh diatas harga pasar, kedua mengondisikan jawaban para nasabah pada saat dilakukan survei oleh pemutus kredit dan melakukan dokumentasi ditempat usaha milik orang lain, ketiga manipulasi laporan milik 28 orang nasabah, ke empat memproses pengajuan kredit padahal diketahui kredit tesebut tidak sesuai peruntukannya dipergunakan oleh tersangka SM.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) provinsi kalsel perbuatan tersangka MD bersama-sama dengan tersangka SM diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain serta terindikasi merugikan keuangan negara sejumlah Rp 9.225.000.000.

Bahwa dari penyidikan perkara ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi ahli surat dan petunjuk didapatkan barang barang bukti berupa, 28 bundel dokumen berkas kredit atas nama 28 nasabah, 32 bundel sertifikat hak milik (SHM) asli yang tediri dari tanah dan bangunan, empat lebar surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah (SPPFBT ) , satu unit laptop, tiga unit Handphone, satu unit sepeda motor merk yamaha N- Max, Satu unit sepeda motor merk ninja 150 RR, Satu unit sepeda motor merk RX -King dan uang sejumlah Rp 1. 614.077.237.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka MD dan SM perimeter pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Saat ini sedang dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 sampai tanggal 16 juni 2025,” katanya. (ebt)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Ucapkan Selamat Dilantiknya H Eka Saprudin Sebagai Sekda Kotabaru
Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah tentang Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah
DPRD Kotabaru Sahkan RPJMD 2025–2029 dan Empat Raperda Lainnya, Juga Paparkan KUA-PPAS 2026
Polres Kotabaru Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2025, Catat Tanggalnya
Eka Saprudin Kini Definitif Jabat Sekretaris Daerah, Usai Dilantik Bupati Kotabaru
Ketua DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat Terpilihnya Ketua JMSI Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Grand Final Pemilihan Nanang Galuh Kebudayaan 2025
BRI Kotabaru Salurkan Paket Pendidikan untuk Siswa SDN 2 dan 3 Kotabaru Hilir

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:29 WITA

Wakil Ketua DPRD Ucapkan Selamat Dilantiknya H Eka Saprudin Sebagai Sekda Kotabaru

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:34 WITA

Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah tentang Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 - 16:25 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan RPJMD 2025–2029 dan Empat Raperda Lainnya, Juga Paparkan KUA-PPAS 2026

Senin, 14 Juli 2025 - 16:20 WITA

Polres Kotabaru Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2025, Catat Tanggalnya

Senin, 14 Juli 2025 - 11:19 WITA

Eka Saprudin Kini Definitif Jabat Sekretaris Daerah, Usai Dilantik Bupati Kotabaru

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:55 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat Terpilihnya Ketua JMSI Kotabaru

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Grand Final Pemilihan Nanang Galuh Kebudayaan 2025

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:46 WITA

BRI Kotabaru Salurkan Paket Pendidikan untuk Siswa SDN 2 dan 3 Kotabaru Hilir

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Tanbu Sampaikan KUA PPAS Tahun 2026

Selasa, 15 Jul 2025 - 13:59 WITA