Tersangka Buruh Lepas di Kabupaten Banjar Diamankan Kepolisian
Metrokalsel.co.id, BANJAR – Kedapatan isap sabu, MR (41) terpaksa diamankan pihak kepolisian.
MR ditangkap di rumahnya yang beralamat di jalan Karya Murung Keraton, Kecamatan Martapura (23/6/22) pukul 01.30 wita.Â
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Banjar, MR kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu dengan berat 0,40 gram yang terbungkus dalam sebuah plastik. Tak lama setelah, seorang perempuan juga diamankan berinisial SM (37).Â
“Pelaku kedapatan menyimpan sabu di rumah tersebut dengan berat 0,40 gram,” ucap Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji mewakili Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso (24/6).
Sementara pelaku SM kedapatan menyimpan paket sabu yang disimpan dibalik HPnya dengan berat 0,63 gram.Â
Selain mengamankan plastik yang berisi narkotika jenis sabu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca.
Selain itu, juga ada satu buah bong dari botol larutan penyegar cap badak, sabu buah timbangan digital, satu buah HP android, dan uang sebesar Rp 330.000.
Atas perbuatannya menyimpan, memakai dan menyediakan narkotika lelaki yang bekerja sebagai buruh lepas ini terancam pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun tahun penjara. (tri)Â