
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Bupati Kotabaru Muhammad Rusli bersama Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (26/5/26).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, di Auditorium Kantor BPK RI Kalimantan Selatan.
Turut mendampingi Bupati Kotabaru dalam kegiatan itu, Inspektur Daerah H. Ahmad Fitriadi serta Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani.
Dalam sambutannya, Andriyanto menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat (2) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, LKPD meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti yang mewakili Ketua DPRD se-Kalimantan Selatan mengatakan, penyerahan LHP bukan sekadar agenda seremonial tahunan, namun menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem check and balance demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Semoga penyerahan LHP pada hari ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional dan terpercaya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru bersama 12 kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Melalui penyerahan LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen terus meningkatkan akuntabilitas, tata kelola, serta kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. (ebt)








Tinggalkan Balasan